AktualCatatan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

SAREKAT, BEKASI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang menjadi korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

AN dijerat dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AN terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan metode scientific crime investigation. Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 54 saksi serta memeriksa berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasional kereta yang tersimpan dalam data logger.

Dari hasil pemeriksaan data logger, penyidik menemukan sejumlah informasi mengenai keterlambatan masinis dalam melakukan pengereman.

Menurut Dewa, rem darurat pada KA Argo Bromo Anggrek baru diaktifkan sekitar pukul 20.51 WIB. Saat itu, kereta berada sekitar 263 meter dari lokasi terjadinya tabrakan dengan KRL.

SUMBER: ANTARA NEWS

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *