KNKT Ungkap Enam Faktor di Balik Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi
BEKASI, SAREKAT — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Hasil investigasi KNKT menunjukkan, salah satu persoalan berkaitan dengan kondisi bahaya pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi. KA Argo Bromo Anggrek diketahui berangkat dari Stasiun Bekasi setelah melewati sinyal yang menunjukkan aspek hijau, sementara sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah karena KRL masih berada di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT juga menemukan adanya persoalan komunikasi dalam kondisi darurat. Informasi mengenai kondisi KRL yang tertahan di Bekasi Timur tidak tersampaikan secara optimal kepada petugas yang mengatur perjalanan kereta.
Selain itu, KNKT mencatat kegagalan komunikasi dari KA 5568A terkait kondisi kereta yang tertahan akibat adanya kerumunan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, komunikasi yang digunakan juga dinilai tidak menggunakan mekanisme panggilan darurat.
Faktor lainnya adalah tidak adanya mekanisme yang memastikan informasi antara Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan dan PPKP Timur dapat tersampaikan secara efektif.
KNKT juga menemukan awak KA Argo Bromo Anggrek tidak mengidentifikasi aspek Sinyal Pembantu UB104 yang seharusnya memberikan informasi tambahan mengenai kondisi Sinyal B104. Kondisi ini turut dipengaruhi visibilitas pada malam hari serta adanya goresan pada kaca depan lokomotif yang menyebabkan cahaya tampak lebih berpendar.
Faktor keenam berkaitan dengan prosedur pengereman darurat. KNKT menemukan belum terdapat prosedur khusus untuk pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika kereta melaju di jalur lengkung. Selain itu, masinis KA Argo Bromo Anggrek belum mendapatkan pelatihan mengenai skenario maupun pola pengereman darurat dalam kondisi tersebut.
Dalam laporannya, KNKT menegaskan bahwa enam faktor tersebut merupakan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan dan urutannya tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing faktor.
Investigasi KNKT tersebut merupakan kajian keselamatan transportasi dan tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan maupun tanggung jawab pidana, perdata, atau administratif pihak tertentu.

