Poros Baru Tangerang Tagih Reforma Agraria dan Penuntasan Kasus HAM
KOTA TANGERANG, SAREKAT — Poros Baru Tangerang menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional sekaligus momentum September Hitam di depan Taman Gajah, Kota Tangerang, Kamis, 24 September 2026. Mahasiswa menyoroti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta sejumlah kasus hak asasi manusia yang belum tuntas.
Aksi itu diikuti mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Tangerang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tangerang (IMMT), Ikatan Keluarga Mahasiswa Mandailing Natal (IKAMA), dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang.
Koordinator aksi, Dede Rengifuryaan, mengatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait pemenuhan hak warga negara, mulai dari pelaksanaan reforma agraria hingga penuntasan kasus HAM.
Tanah Tak Boleh Terus Terkonsentrasi
Dalam isu agraria, mahasiswa menyoroti ketimpangan penguasaan tanah dan konflik yang masih berlangsung di berbagai daerah. Mereka menilai reforma agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar sekaligus memastikan masyarakat yang memiliki hak memperoleh akses dan kepastian atas tanah.
Pengaturan reforma agraria, menurut PBT, perlu mencakup pengakuan, pemenuhan, dan pemulihan hak rakyat. Hal itu juga mencakup penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), kejelasan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
“Tanah tidak boleh terus terkonsentrasi. Pengaturan reforma agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan dan konsentrasi penguasaan tanah skala besar,” kata Dede dalam orasinya.
Dede mengatakan pengesahan regulasi reforma agraria bukan akhir dari pekerjaan. Pemerintah, menurut dia, harus memastikan kelembagaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja dengan kewenangan yang jelas.
PBT juga mendorong penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak, serta pemulihan hak warga yang terdampak konflik. Pemberdayaan dan penguatan organisasi rakyat dinilai penting agar masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi terlibat sebagai subjek dalam proses reforma agraria.
“Pekerjaannya tidak berhenti pada regulasi. Harus ada pelaksanaan yang nyata, penyelesaian konflik, distribusi tanah, pemulihan hak, dan penguatan masyarakat,” ujar Dede.
Menurut PBT, agenda pascapengesahan regulasi harus bergerak dari pembentukan kelembagaan menuju pelaksanaan di lapangan. Pemerintah juga didesak memastikan proses tersebut terbuka dan dapat dipantau masyarakat.
September Hitam dan Ingatan Kasus HAM
Selain persoalan agraria, aksi tersebut membawa isu September Hitam untuk mengingat kembali sejumlah kasus HAM yang masih menjadi perhatian publik. Di antaranya pembunuhan Munir Said Thalib, Tragedi Trisakti, Semanggi, dan Peristiwa Tanjung Priok.
Dede mengatakan Hari Tani Nasional tidak semestinya berhenti sebagai peringatan tahunan. Menurut dia, momentum tersebut perlu digunakan untuk melihat kembali persoalan penguasaan tanah, konflik agraria, dan pemulihan hak masyarakat.
“Hari Tani Nasional jangan hanya menjadi peringatan seremonial. Negara harus serius menyelesaikan konflik agraria, memulihkan hak masyarakat atas tanah, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Setelah regulasi reforma agraria disahkan, yang dibutuhkan sekarang adalah pelaksanaan yang nyata,” kata Dede.
Ia mengatakan September Hitam juga menjadi momentum untuk menjaga ingatan publik terhadap kasus-kasus HAM dan mendorong proses penyelesaian yang transparan.
“September Hitam mengingatkan kita bahwa masih ada persoalan HAM yang membutuhkan kejelasan dan penyelesaian. Kami mendorong agar setiap dugaan pelanggaran HAM ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak korban,” ujar Dede.
Dalam aksi tersebut, PBT mendesak pemerintah dan lembaga terkait membuka informasi kepada publik mengenai proses penyelesaian konflik agraria maupun kasus HAM. Mereka juga meminta setiap proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi mahasiswa, persoalan agraria dan HAM berkaitan dengan pemenuhan, pengakuan, dan pemulihan hak warga negara. Karena itu, reforma agraria tidak cukup dipahami sebagai kebijakan distribusi tanah, tetapi juga sebagai upaya menangani ketimpangan dan konflik yang berlarut.
PBT meminta pemerintah menerjemahkan regulasi reforma agraria ke dalam pelaksanaan yang nyata, termasuk penyelesaian konflik, redistribusi tanah, pemulihan hak, serta penguatan masyarakat. Mereka juga meminta penanganan kasus HAM dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

