Intersepsi Armada Kemanusiaan Gaza, PD PII KBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional
BANDUNG BARAT, SAREKAT — Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kabupaten Bandung Barat mengecam keras tindakan Israel yang mengintersepsi armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0
di perairan internasional Laut Mediterania saat dalam perjalanan menuju Gaza. PD PII Kabupaten Bandung Barat menilai tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena armada kemanusiaan itu membawa relawan dan jurnalis yang tengah menjalankan misi damai.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, PD PII Kabupaten Bandung Barat mengacu pada sejumlah instrumen hukum internasional yang dinilai telah memberikan perlindungan terhadap relawan kemanusiaan dan jurnalis di wilayah konflik.
Pertama, Konvensi Jenewa 1949 Pasal 26 yang menyatakan bahwa relawan kemanusiaan dan anggota pertolongan sukarela yang menjalankan tugas medis maupun bantuan kemanusiaan wajib dihormati dan dilindungi. Kedua, Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 79 yang menegaskan bahwa wartawan yang bertugas di wilayah konflik harus diperlakukan sebagai warga sipil dan mendapat perlindungan selama tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
Ketua Umum PD PII Kabupaten Bandung Barat, Habib Fadilah Akbar, menyatakan bahwa tindakan Israel bukan lagi sekadar persoalan penjajahan terhadap Palestina, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan dan hukum internasional.
“Tindakan seperti ini bukan lagi perihal bagaimana Israel menjajah warga Palestina, namun ini sudah menjadi cakupan internasional. Jangan sampai hal ini menjadi propaganda antar negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Board of Peace (BoP) yang dinilai harus mampu menghadirkan solusi nyata atas konflik yang terjadi. Menurutnya, apabila organisasi tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif, Pemerintah Indonesia tidak perlu ragu mengambil sikap tegas.
“Keluar dari BoP bukanlah kegagalan apalagi kelemahan. Hengkang dari BoP adalah sebuah bentuk pernyataan bahwa Indonesia berani untuk mandiri,” ujarnya.
Habib Fadilah Akbar menilai intersepsi terhadap armada kemanusiaan tersebut melanggar kebebasan pelayaran internasional, mengabaikan hukum humaniter internasional, dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949.
“Hal ini perlu menjadi perhatian dunia agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Melalui pernyataan resminya, PD PII Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel. Selain itu, mereka juga meminta Menteri Luar Negeri RI melakukan langkah diplomasi, baik secara bilateral maupun multilateral, guna memastikan keselamatan seluruh pihak terdampak dan memulangkan mereka dengan aman.
PD PII Kabupaten Bandung Barat turut mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal kasus tersebut dan memberikan perhatian terhadap isu kemanusiaan di Palestina.
“Kami mendesak agar semua kalangan masyarakat ikut andil dalam hal ini. Diam atas kezaliman sama saja dengan membiarkan pelanggaran hukum internasional terus terjadi,” pungkas Habib Fadilah Akbar.

