Wasekjen PB HMI Desak Gubernur Aceh Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembatasan JKA
JAKARTA, SAREKAT — Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemberdayaan Umat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Tamlekha, mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026), Tamlekha menilai kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berpotensi membatasi akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada program JKA.
“Kami meminta Mualem selaku Gubernur Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembatasan JKA. Kebijakan ini sangat berdampak terhadap masyarakat dan berpotensi mengurangi hak rakyat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Tamlekha.
Menurutnya, program JKA selama ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan layanan kesehatan dinilai harus dikaji secara matang serta melibatkan partisipasi publik.
PB HMI juga meminta Pemerintah Aceh membuka ruang dialog bersama elemen masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, dan kelompok sipil guna mencari solusi yang adil tanpa merugikan masyarakat.
“Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara. Pemerintah Aceh harus hadir dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat,” tegasnya.
Sebagai organisasi kader dan perjuangan, PB HMI menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik yang menyangkut kepentingan rakyat serta mendukung perjuangan masyarakat Aceh dalam memperoleh hak-haknya secara adil dan bermartabat, tutup Tamlekha.

