OtoSirkel

Tren Couple Content Makin Marak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

SAREKAT, OTOSIRKEL – Couple content adalah sebuah tren pasangan suami istri yang berlomba menyajikan video keharmonisan melalui layar gawai. Istilah couple goals pun mengapung sebagai standar baru kebahagiaan rumah tangga, mulai dari vlog staycation, olahraga bersama, hingga komedi yang semuanya pasti merangkum suka duka bersama.

Secara prinsip, Islam memang tidak pernah memerintahkan suami untuk menjadi sosok yang kaku dan dingin. Sebaliknya, kelembutan dan kemesraan adalah napas dalam rumah tangga. Namun adakalanya bermesraan di depan umum dengan pasangan dapat merusak harga diri dan kehormatan hingga menuai hukum makruh. Dan pada batas tertentu, bisa menjadi haram.

berikut adalah rincian dan penjelasannya.

Hukum Bermesraan di Depan Umum

Contoh bermesraan yang sering dibahas oleh ulama adalah berciuman dengan pasangan di depan umum. Menurut ulama, mencium pasangan tepat di area bibir di depan umum hukumnya adalah makruh dan dapat mencederai kehormatan.

Hal demikian karena dianggap tindakan yang memalukan bagi mereka yang memiliki kehormatan. Adapun ciuman yang tidak memalukan maka hukumnya boleh dilakukan di depan umum seperti sekadar mencium kepala.

Contoh lain yang hukumnya makruh dan dapat mencederai kehormatan adalah meletakkan tangan pada anggota tubuh pasangan yang menjadi area memadu kasih, seperti area dada dan yang lain.

Sebagaimana Imam Ibnu Hajar jelaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj:

وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ فِي نَحْوِ فَمِهَا لَا رَأْسِهَا أَوْ وَضْعُ يَدِهِ عَلَى نَحْوِ صَدْرِهَا (بِحَضْرَةِ النَّاسِ) أَوْ أَجْنَبِيٍّ يُسْقِطُهَا بِخِلَافِهِ بِحَضْرَةِ جَوَارِيهِ أَوْ زَوْجَاتِهِ. وَتَوَقَّفَ الْبَلْقِينِيُّ فِي تَقْبِيلِهَا بِحَضْرَةِ النَّاسِ أَوِ الْأَجْنَبِيَّاتِ لَيْلَةَ جِلَائِهَا, وَلَا وَجْهَ فِي التَّوَقُّفِ فِي ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ لَا يَفْعَلُهُ إِلَّا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ كَمَا فِي قَوْلِهِ

“Mencium istri atau budak perempuan bagian mulut, bukan kepalanya, atau meletakkan tangan pada bagian dada di hadapan orang lain, hal itu bisa menggugurkan kehormatan. Berbeda halnya jika dilakukan di hadapan budak perempuannya atau istrinya sendiri.”

Al-Balquni tawaqquf (tidak memastikan hukum) mengenai mencium istri di hadapan orang-orang atau para wanita asing pada malam pengantin ketika diarak. Namun sebenarnya tidak ada alasan untuk tawaqquf dalam hal itu; karena perbuatan demikian tidak dilakukan kecuali oleh orang yang tidak memiliki kehormatan diri, sebagaimana disebut dalam perkataannya.”

Imam Khatib as-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj mengutip keterangan Imam al-Bulqini:

قَالَ الْبُلْقِينِيُّ: وَالْمُرَادُ بِالنَّاسِ الَّذِينَ يُسْتَحْيَا مِنْهُمْ فِي ذَلِكَ، وَالتَّقْبِيلُ الَّذِي يُسْتَحْيَا مِنْ إِظْهَارِهِ. فَلَوْ قَبَّلَ زَوْجَتَهُ بِحَضْرَةِ جَوَارِيهِ، أَوْ بِحَضْرَةِ زَوْجَاتٍ لَهُ غَيْرِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ لَا يُعَدُّ مِنْ تَرْكِ الْمُرُوءَةِ. وَأَمَّا تَقْبِيلُ الرَّأْسِ وَنَحْوِهِ فَلَا يُخِلُّ بِالْمُرُوءَةِ

“Al-Bulqini berkata: “Yang dimaksud dengan ‘orang’ adalah sekira tindakan itu memalukan jika dilakukan di hadapan mereka. Dan yang dimaksud ciuman adalah ciuman yang malu untuk diperlihatkan. Maka, mencium istri di hadapan budak perempuannya, istrinya yang lain, maka hal itu tidak dianggap merusak kehormatan. Adapun mencium kepala dan semisalnya, maka itu tidak merusak kehormatan.”

Batas Haram dalam Pandangan Ulama

Bermesraan di depan umum bisa menjadi haram apabila sampai pada tahap menampilkan adegan-adegan ranjang dan kegiatan yang dianggap sebagai foreplay (muqaddimatul jima’) yang sangat tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Kesimpulan tersebut sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab karangannya az-Zawajir dalam bab tasybib (memuji keindahan tubuh orang lain). Beliau berupaya mengompromikan dua keterangan Imam Nawawi yang seolah berbeda di dalam kitab ar-Raudhah dan kitab Syarh Muslim.

وَقَدْ ذَكَرَ فِي الرَّوْضَةِ مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ فَقَالَ: مِمَّا يُخِلُّ بِالْمُرُوءَةِ أَنْ يُقَبِّلَ حَلِيلَتَهُ بِحَضْرَةِ النَّاسِ أَوْ يُحْكِيَ مَا جَرَى بَيْنَهُمَا فِي الْخَلْوَةِ. وَفِي الرَّوْضَةِ فِي كِتَابِ النِّكَاحِ كَرَاهِيَةُ ذَلِكَ وَفِي شَرْحِ مُسْلِمٍ حُرْمَتُهُ وَلَا تَنَافِيَ لِأَنَّ الْأَوَّلَ فِي غَيْرِ ذِكْرِ الْجِمَاعِ وَمُقَدِّمَاتِهِ، وَالثَّانِيَ فِي ذِكْرِهِمَا

“Dalam Ar-Raudhah disebutkan keterangan yang mendukung tidak haramnya sya’ir cinta. Imam An-Nawawi berkata: ‘Termasuk hal yang merusak kehormatan ialah mencium istri di depan umum, atau menceritakan apa yang terjadi di antara keduanya saat berduaan.

’Dalam Ar-Raudhah pada Kitab Nikah, hal itu makruh, sedangkan dalam Syarah Muslim, haram. Namun, tidak ada kontradiksi antara keduanya; karena keterangan pertama membahas selain penyebutan hubungan badan dan foreplay, sedangkan pendapat kedua membahas penyebutan keduanya.”

Pembahasan ini tentu tidak menyinggung couple content yang sampai mengumbar aurat yang sudah jelas keharamannya dan dosa-dosa lain yang bisa menambah dosa couple content itu sendiri.

Menjadi Pasangan Dunia Akhirat

Maka sudah selayaknya bagi muslim dan muslimah yang baik untuk selalu menjaga marwahnya. Menjaga kesakralan pernikahan yang memiliki banyak tujuan mulia yang menghantarkan kepada rida Allah Swt.

Jangan sampai kita yang saling mencintai dan selalu bersama di dunia kelak di akhirat malah saling berseteru dan saling menyalahkan.

Bukankah Allah Swt. sudah berfirman dalam Al-Qur’an:

اَلْاَخِلَّاءُ يَوْمَىِٕذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ اِلَّا الْمُتَّقِيْنَ. (الزخرف: 67)

“Teman-teman akrab pada hari itu saling bermusuhan satu sama lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf ayat 67)

Referensi:

1. Aḥmad bin Muḥammad bin ‘Alī bin Ḥajar al-Haitamī, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj, (Mesir: al-Maktabah al-Tijāriyyah al-Kubrā li Ṣāḥibihā Muṣṭafā Muḥammad, 1357 H/1983 M), jil. 10, hlm. 224.

2. Syams al-Dīn Muḥammad bin Muḥammad al-Khaṭīb al-Syarbīnī, Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifah Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet. I, 1415 H/1994 M), jil. 6, hlm. 352.

3. Aḥmad bin Muḥammad bin ‘Alī bin Ḥajar al-Haitamī al-Sa‘dī al-Anṣārī, al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir (Beirut: Dar al-Fikr, cet. I, 1407 H/1987 M), jil. 2, hlm. 350.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *