Tambang Menggali, Agraria Tergerus
SAREKAT, CILEGON – Bukit demi bukit di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten rata oleh alat berat tambang galian C. Warga yang dulu memiliki tanah kini menjadi penonton di kampung sendiri, sementara reforma agraria yang dijanjikan negara tak pernah benar-benar sampai kepada mereka.
Sumiyati, 40 tahun, masih hafal rupa bukit di Kampung Kedung Banteng, Desa Pakuncen, sebelum alat berat datang. Di lahan seluas 3.000 meter persegi itu keluarganya menanam singkong, kacang, dan aneka buah. Kini, jika ia menoleh ke arah bukit, yang terlihat hanya cekungan tambang dan debu yang terangkat ketika angin lewat.
“Seinget saya dapat Rp60 juta dari jual tanah yang luas sekitar 3.000 meter yang letaknya di atas bukit Kampung Kedung Banteng, Desa Pakuncen,” kata Sumiyati saat berbincang di teras rumahnya, Selasa, 26 Agustus 2026.
Cerita itu bermula pada awal 2000-an, ketika tambang galian C mulai bermunculan di Bojonegara. Oknum kepala desa disebut ikut menjadi perantara penjualan tanah, menawarkan Rp20 ribu per meter kepada warga yang sebagian besar petani. Ayah Sumiyati akhirnya melepas tanah warisan karena lahan di sekelilingnya sudah lebih dulu terjual. Pengerukan tinggal menunggu waktu.
“Sekarang tanah itu enggak tahu posisinya di mana. Kalau kita lihat sudah ada dua puncak bukit yang habis dikeruk sampai dalam,” ujarnya.
Uang Rp60 juta itu tak bertahan lama. Sebagian dibelikan dua motor baru, sisanya habis untuk kebutuhan harian setelah ladang keluarga hilang. Dulu tanah itu menghasilkan singkong yang diolah menjadi tape, mangga glepung yang dipanen berkarung-karung, juga pisang, pete, dan jengkol. Kini tak ada lagi yang bisa dipanen untuk dijual.
Orang tua Sumiyati menua dengan tubuh kurus dan sakit-sakitan. Dua adiknya, yang dulu bangga mengendarai motor baru hasil penjualan tanah, kini menganggur setelah motor itu rusak dan tak ada uang untuk memperbaikinya. Keluarga yang pernah memiliki lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan kini harus membeli beras.
“Kita bisa apa? Tanah sudah dijual, tapi malah dihabisin sama yang beli buat tambang. Kita mau protes juga bingung,” katanya.
Di rumah-rumah sekitar tambang, debu menjadi bagian dari keseharian warga. Tanah yang dulu menghasilkan makanan berubah menjadi sumber material yang keluar kampung dengan truk-truk pengangkut.
Tanah Hilang Tak Terbilang
Aries Muzhiat, akademisi Universitas Syekh Nawawi Al-Bantani, menjelaskan mengapa warga Bojonegara dan Puloampel mudah melepas tanah. Orang yang datang menawarkan tanah bukan selalu orang asing. Mereka bisa tokoh masyarakat, ulama, kepala desa, atau perangkat desa—orang-orang yang selama ini dikenal dan dipercaya warga.
“Berdasarkan kajian dan riset sosial budaya, masyarakat masih percaya dengan sosok yang dihormati seperti ulama, tokoh masyarakat hingga kepala desa. Ketika mereka bermain, kena juga itu tanah,” katanya.
Bagi Aries, keadaan itu memiliki ironi jika dibandingkan dengan sejarah panjang perlawanan agraria di Banten. Ia menunjuk Geger Cilegon 1888, pemberontakan petani yang dalam kajian sejarawan Sartono Kartodirdjo dalam Pemberontakan Petani Banten 1888 antara lain berkaitan dengan tekanan pajak tanah. Perlawanan itu berujung kekerasan dan menunjukkan betapa pentingnya tanah bagi kehidupan petani.
“Tapi kondisi sekarang beda. Seperti Sumiyati dan warga lainnya, tidak ada perlawanan ketika ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanah yang telah dijual warga dengan harga murah, kemudian dieksploitasi besar-besaran oleh para pengusaha tambang,” ungkap Aries.
Material hasil pengerukan diangkut keluar wilayah. Di belakangnya tertinggal bukit yang terpotong, debu pada musim kemarau, dan persoalan genangan ketika hujan datang. Menurut Aries, perubahan itu tidak membawa kesejahteraan yang sepadan bagi warga sekitar.
Fasilitas publik juga tidak banyak berubah mengikuti besarnya aktivitas tambang. Fasilitas kesehatan yang lengkap dan terjangkau, sekolah berkualitas, serta pasar yang layak masih menjadi kebutuhan warga. Jalan-jalan dilalui truk pengangkut material tambang, sementara bukit terus dikeruk.
“Seolah kekayaan alam hanya dinikmati oleh para pengusaha tambang yang melindunginya. Sementara warga hanya dapat debu dan sakitnya saja,” katanya.
Aries kemudian membuat hitungan mengenai nilai material yang keluar dari kawasan tambang. Satu dump truck, menurut perkiraannya, mengangkut sekitar delapan meter kubik tanah. Jika satu truk dijual Rp600 ribu, sementara harga tanah yang ia gunakan sebagai pembanding Rp20 ribu per meter kubik, delapan meter kubik bernilai Rp160 ribu. Selisihnya sekitar Rp440 ribu per truk, atau Rp55 ribu per meter kubik, sebelum dikurangi biaya pengerukan, pemuatan, bahan bakar, angkutan, dan tenaga kerja.
Hitungan itu menggambarkan bagaimana nilai material bertambah setelah tanah keluar dari bukit. Ketika pengerukan berlangsung terus-menerus, volume yang dipindahkan dapat mencapai ribuan meter kubik. Bukit yang semula menjadi bagian dari lahan warga kemudian dihitung dalam satuan truk dan volume material.
“Nilainya menjadi jauh lebih besar ketika tanah dikeruk terus-menerus hingga mencapai puluhan meter ke bawah. Yang berpindah bukan lagi sekadar tanah dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan lapisan bumi yang sedikit demi sedikit hilang dari bukit itu,” kata Aries.
Menurut Aries, persoalan itu berkaitan dengan cara negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Warga telah kehilangan tanah, sementara manfaat ekonomi dari material yang dikeruk dinikmati oleh pihak lain.
“Kalau negara hadir hanya ketika investasi membutuhkan izin, tetapi absen ketika warga menanggung dampaknya, lalu untuk siapa sebenarnya pembangunan itu dijalankan?” katanya.
Napas Tersedak Debu
Debu dari aktivitas tambang dan truk pengangkut galian menjadi keluhan warga di Bojonegara dan Puloampel. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Efrizal, mengatakan gangguan pernapasan di dua kecamatan itu menjadi perhatian dinasnya sepanjang tahun ini.
“Aktivitas pertambangan serta tingginya mobilitas truk pengangkut bahan galian, turut memicu kemacetan sekaligus menaikkan paparan debu di pemukiman warga,” ujarnya.
UPT Puskesmas Bojonegara mencatat lebih dari 2.000 kasus ISPA sepanjang Januari–Juli 2026, dari sekitar 14 ribu total kunjungan pasien pada periode yang sama. Anak-anak menjadi kelompok yang paling banyak terserang.
Kepala UPT Puskesmas Bojonegara, drg. Yatni, membenarkan ISPA menempati urutan kedua dalam daftar sepuluh penyakit terbanyak di wilayah kerjanya.
“Di sini tercatat, dari sekitar 14 ribu warga yang berobat, sekitar 2 ribu di antaranya menderita ISPA. Kebanyakan anak-anak,” katanya saat ditemui di Puskesmas Bojonegara.
Penanggung Jawab Mutu Puskesmas Bojonegara, Sri Ernawati, mengatakan keluhan pernapasan meningkat ketika paparan debu bertambah pada musim kemarau. Setiap bulan, sekitar 300 pasien datang dengan keluhan pernapasan.
Data puskesmas tersebut mencatat tingginya kasus gangguan pernapasan di wilayah kerja Bojonegara. Namun angka itu sendiri tidak serta-merta membuktikan seluruh kasus ISPA disebabkan oleh aktivitas tambang. Debu, kondisi lingkungan, kepadatan permukiman, dan faktor lain juga perlu diperhitungkan.
Banyak Tambang Belum Berizin, Reklamasi Terabaikan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengakui tata kelola pertambangan di Bojonegara dan Puloampel masih menyisakan persoalan.
Dari 51 perusahaan tambang yang tercatat beroperasi di dua kecamatan itu, delapan masih berstatus eksplorasi dan belum mengantongi izin operasi produksi. Sebanyak 43 perusahaan lainnya telah memiliki izin operasi produksi—17 di Bojonegara dan 26 di Puloampel.
Izin produksi tidak selalu menyelesaikan persoalan lingkungan. Ari mengatakan sejumlah perusahaan telah bertahun-tahun menambang, tetapi belum memenuhi kewajiban reklamasi.
“Pertambangan tidak hanya soal izin dan produksi. Setelah tanah dikeruk, perusahaan tetap punya kewajiban memulihkan kembali lahan dan memastikan kegiatan tambang tidak meninggalkan beban bagi masyarakat,” kata Ari.
Di Bojonegara dan Puloampel, perubahan itu dapat dilihat dari bukit-bukit yang dikeruk dan lahan warga yang berpindah tangan. Tanah yang dulu digunakan untuk bercocok tanam kini menjadi bagian dari rantai produksi material tambang.
Persoalannya kemudian bergeser dari siapa yang memiliki tanah menjadi siapa yang memperoleh nilai dari tanah setelah dikeruk. Di satu sisi, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, kewajiban reklamasi dan dampak yang ditanggung warga menunjukkan bahwa nilai ekonomi tambang tidak selalu berjalan bersama manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
Di sinilah persoalan pertambangan bertemu dengan politik agraria, ketika tanah petani berubah menjadi komoditas tambang, warga yang kehilangan tanah tidak otomatis memperoleh bagian yang sepadan dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel belum memperoleh tanggapan.

