Banten Bawah TanahLiputan

Kang Ade Soroti Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Melayani Masyarakat Sesuai Amanat UUD 1945

CILEGON, SAREKAT — Tokoh masyarakat yang akrab disapa Kang Ade kembali menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kang Ade menyampaikan bahwa meskipun UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan kalimat bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus berpihak penuh kepada masyarakat, namun prinsip tersebut merupakan bagian dari esensi pemerintahan demokratis dan pelaksanaan otonomi daerah.

“UUD 1945 adalah hukum dasar yang mengatur prinsip-prinsip umum pemerintahan. Kewajiban kepala daerah untuk melayani rakyat dijabarkan lebih rinci dalam undang-undang dan aturan turunannya,” ujar Kang Ade.

Ia menjelaskan, landasan utama mengenai pemerintahan daerah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, khususnya ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintahan daerah.

Menurut Kang Ade, semangat demokrasi tersebut harus diwujudkan melalui keberpihakan nyata terhadap kepentingan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Kepala daerah dipilih oleh rakyat, maka sudah seharusnya bekerja untuk rakyat. Jangan sampai kebijakan hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan kewajiban kepala daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.

Tidak hanya itu, Kang Ade turut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti persoalan benturan kepentingan yang menurutnya harus menjadi perhatian serius para kepala daerah agar tidak muncul kebijakan yang hanya berpihak kepada pihak tertentu akibat hubungan atau kepentingan pribadi.

“Kebijakan publik harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Kang Ade menekankan pentingnya pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.

Menurutnya, SPM merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan sosial lainnya.

“Ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal menjadi bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak pelayanan yang seharusnya mereka dapatkan,” pungkasnya.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *