Rohil, Narkoba, dan Runtuhnya Kepercayaan Sosial terhadap Penegakan Hukum
Oleh: Dandimas Pahamswa (Komandan Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia Periode 2026-2028)
Peristiwa pembakaran rumah dan gudang yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Rokan Hilir tidak bisa dibaca secara dangkal sebagai tindakan anarkis masyarakat semata. Cara pandang seperti itu justru menutupi akar persoalan yang lebih besar yaitu krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi darurat narkoba di Rohil.
Letupan kemarahan warga, terutama ibu-ibu, lahir dari akumulasi keresahan yang berlangsung lama. Peredaran sabu dianggap semakin terang-terangan, menyasar generasi muda, merusak rumah tangga, dan menghancurkan kualitas sosial masyarakat. Dalam situasi seperti itu, masyarakat tidak lagi melihat narkoba sebagai sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Dalam video yang beredar, seorang aparat sempat meminta warga “tidak berlebihan”. Namun seorang ibu menjawab dengan emosional, “Yang jual bandar ini yang berlebihan pak. Jangan pulak bapak bilang kami yang berlebihan. Udah banyak generasi hancur gara-gara barang sabu-sabu itu.” Pernyataan yang dikutip dari akun TikTok @teritorial6 itu menjadi potret paling jujur dari rasa frustrasi masyarakat bawah. Mereka tidak sedang menolak hukum, tetapi sedang mempertanyakan keberpihakan hukum terhadap keselamatan generasi mereka.
Dalam perspektif kriminologi, situasi ini dapat dijelaskan melalui teori strain dari Robert K. Merton. Merton menjelaskan bahwa tekanan sosial yang terus menumpuk tanpa adanya saluran penyelesaian yang efektif dapat melahirkan penyimpangan atau tindakan ekstra di luar mekanisme formal.
Ketika masyarakat merasa laporan tidak ditindak serius, bandar tetap beroperasi, dan lingkungan sosial semakin rusak, maka turun ke jalan adalah bentuk pelampiasan dari tekanan sosial yang gagal dikelola negara.
Selain itu, teori social disorganization dari Clifford Shaw dan Henry D. McKay juga relevan membaca situasi Rohil. Dalam teori ini, tingginya kriminalitas muncul ketika kontrol sosial masyarakat melemah dan kepercayaan terhadap institusi formal runtuh. Gejala itu terlihat nyata di Rohil. Warga mulai percaya bahwa tindakan kolektif lebih efektif dibanding proses hukum yang panjang dan dianggap tidak menyentuh akar persoalan.
Data kejadian di Rohil memperlihatkan bahwa keresahan masyarakat memang bukan tanpa dasar. Ratusan warga di Panipahan, Pasir Limau Kapas, menggeruduk rumah yang diduga menjadi markas bandar narkoba hingga terjadi pembakaran rumah dan kendaraan.
Aksi tersebut dipicu dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah itu. Setelah kejadian, dua pejabat kepolisian setempat yakni Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba di Rohil telah menjadi perhatian serius hingga internal kepolisian sendiri.
Tidak lama setelah itu, polisi juga menyegel delapan rumah yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba di wilayah Panipahan. Namun langkah administratif seperti penyegelan tidak akan cukup mengembalikan kepercayaan masyarakat jika aktor utama dan jaringan besar narkotika masih tetap bebas “menari”.
Di titik inilah kritik terhadap Kepolisian Daerah Riau menjadi relevan. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar imbauan untuk tenang atau narasi normatif tentang ketertiban. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata terhadap bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang selama ini dianggap merusak Rohil dari dalam.
Karena itu, Herry Heryawan harus menjadikan peristiwa ini sebagai alarm serius. Jika benar ingin membenahi Riau dari darurat narkoba, maka ukuran keberhasilannya bukan pada cepatnya meredam kemarahan warga, melainkan pada keberanian menangkap gembong narkoba dan membongkar jaringan yang selama ini hidup di tengah masyarakat selama puluhan tahun.
Sebab selama bandar besar masih aman, masyarakat akan terus melihat bahwa hukum lebih tegas kepada rakyat yang marah dibanding kepada pihak yang menghancurkan generasi mereka.
Peristiwa Rohil akhirnya menunjukkan satu kenyataan pahit: ketika negara dianggap lambat melindungi masyarakat dari kehancuran sosial akibat narkoba, maka rakyat kecil akan mengambil alih fungsi kontrol sosial dengan cara mereka sendiri. Dan itu adalah tanda paling berbahaya dari melemahnya legitimasi penegakan hukum di tengah masyarakat.

