UUPA di Persimpangan Jalan: Menggugat Janji Kesejahteraan dan Eksistensi JKA
Oleh: Agus Maulidar–Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)
Dua dekade pasca-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, Aceh masih berdiri di persimpangan jalan yang penuh paradoks. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah “kitab suci” politik yang memberikan legitimasi atas hak-hak istimewa.
Namun di sisi lain, wajah kesejahteraan rakyat Aceh masih sering kali tampak pucat di tengah limpahan Dana Otonomi Khusus (DOKA). Bagi Aceh Cakrawala Institute (ACI), titik nadir dari persoalan ini terletak pada bagaimana instrumen hukum tersebut gagal diterjemahkan menjadi instrumen perut dan nyawa—khususnya terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan kemandirian ekonomi.
JKA: Bukan Sekadar Angka, Tapi Marwah Otonomi
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) adalah manifestasi paling intim dari UUPA dalam kehidupan warga. Jika UUPA adalah kerangka bangunan, maka JKA adalah atap yang melindungi rakyat dari badai biaya kesehatan.
Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara eksplisit mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, eksistensi JKA terus digoyang oleh isu defisit anggaran dan integrasi ke skema nasional (JKN).
ACI mengkritisi kecenderungan pemerintah daerah yang sering kali terjebak dalam retorika “anggaran tidak cukup.” Masalah JKA bukanlah semata-mata ketiadaan uang, melainkan kegagalan dalam validasi data dan sinkronisasi regulasi. Kredibilitas JKA dipertaruhkan ketika masih banyak warga rentan yang terancam kehilangan akses pengobatan gratis akibat ego sektoral antara regulasi pusat dan daerah.
Membiarkan JKA melemah sama saja dengan membiarkan pilar utama UUPA roboh. JKA harus dikelola dengan prinsip transparansi teknokratis, bukan sekadar komoditas politik musiman.
Paradoks Kesejahteraan di Tengah Dana Melimpah
Kritik tajam perlu diarahkan pada efektivitas penggunaan DOKA. Sejak 2008, triliunan rupiah mengalir, namun Aceh secara konsisten masih menduduki peringkat atas dalam daftar provinsi termiskin di Sumatera. Ada yang salah dalam cara kita menafsirkan “Kesejahteraan Rakyat” yang termaktub dalam UUPA.
Pembangunan selama ini terlalu “beton-sentris.” Jembatan dan gedung dibangun megah, namun sektor riil seperti pertanian, perikanan, dan pemberdayaan UMKM lokal seolah dianaktirikan. ACI memandang bahwa kesejahteraan sejati seharusnya diukur dari daya beli masyarakat dan ketersediaan lapangan kerja, bukan dari berapa banyak proyek fisik yang terserap.
UUPA memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan ekonomi sendiri, termasuk pengelolaan pelabuhan dan sumber daya alam. Namun, mengapa kita masih bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah? Inilah persimpangan yang menyesatkan: kita memiliki otoritas (secara hukum), tapi kehilangan kemandirian (secara ekonomi).
Rekonstruksi Politik: Melampaui Pasal-Pasal Normatif Kelemahan terbesar saat ini adalah mandeknya komunikasi politik antara Aceh dan Jakarta dalam menuntaskan aturan turunan UUPA. Masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang belum rampung, yang mengakibatkan kewenangan Aceh tersandera dalam ketidakpastian hukum.
Aceh Cakrawala Inatitute (ACI) mendesak agar elite politik Aceh berhenti menggunakan UUPA hanya sebagai alat tawar politik elektoral. Perlu ada rekonstruksi pemikiran yang menempatkan UUPA sebagai mesin pembangunan ekonomi.
Kita membutuhkan pemimpin yang mampu bernegosiasi secara bermartabat dengan pusat, berbasis data yang kredibel, bukan sekadar emosi masa lalu.
Penutup
Menuju Otonomi yang Membumi Persimpangan jalan ini harus segera diakhiri. Aceh tidak bisa terus-menerus meromantisasi konflik dan perdamaian tanpa bukti nyata kemajuan ekonomi. JKA harus tetap menjadi komitmen harga mati sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyat Aceh.
Di sisi lain, tata kelola keuangan daerah harus beralih dari pola konsumtif menuju investasi produktif yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi pasca-DOKA berakhir.
Bagi Aceh Cakrawala Institute (ACI), masa depan Aceh tidak ditentukan oleh seberapa tebal dokumen UUPA, melainkan oleh seberapa besar keberanian kita untuk mengkritisi diri sendiri dan melakukan lompatan radikal menuju kesejahteraan yang berkeadilan.
Sudah saatnya otonomi khusus tidak hanya dirasakan oleh para pemangku kebijakan, tapi benar-benar mendarat di rumah-rumah rakyat kecil di seluruh pelosok Aceh.

