Prekarisasi di Tanah Nyiur Melambai: Hidup Tanpa Kepastian di Kota Manado
Penulis: Zaqwan Hisbullah Kadir | Ketua Bidang Kaderisasi PMII Komisariat IAIN Manado, Cabang Metro Manado.
Manado dipoles sebagai kota yang “maju”; mall berdiri megah, hotel dan kafe tumbuh cepat, investasi diglorifikasi seolah jadi jalan keluar bagi semua persoalan. Spanduk promosi, baliho pemerintah, hingga narasi pejabat daerah terus mengulang cerita yang sama—pertumbuhan ekonomi adalah tanda keberhasilan.
Namun di balik pembangunan itu, ada kenyataan yang sengaja disamarkan; buruh tetap hidup dalam ketidakpastian yang sistematis. Mereka hadir sebagai tenaga kerja yang menopang seluruh aktivitas ekonomi kota, tetapi absen dalam distribusi kesejahteraan. Mereka bekerja setiap hari, tetapi tidak pernah benar-benar memiliki pekerjaan yang menjamin masa depan.
Menelisik dengan lanskap seperti ini, pembangunan bukan lagi proyek kesejahteraan, melainkan proyek penataan ulang eksploitasi yang semakin canggih dan sulit terlihat.
Pertanyaan mendasarnya harus diajukan secara lebih jujur dan lebih tajam, pembangunan ini sebenarnya untuk siapa? Ketika pusat-pusat konsumsi terus berkembang, tetapi buruh yang bekerja di dalamnya tetap bergaji minimum dan berstatus kontrak, maka ada kontradiksi yang tidak bisa ditutupi.
Ketika sektor pariwisata dipromosikan sebagai kebanggaan daerah, tetapi pekerjanya hidup dalam jam kerja panjang tanpa perlindungan memadai, maka pertumbuhan itu bersifat timpang.
Jika buruh terus hidup dari satu kontrak ke kontrak berikutnya, dari satu ketidakpastian ke ketidakpastian lain, maka yang sedang diproduksi bukan kesejahteraan, melainkan ketergantungan dan kerentanan yang dilembagakan.
Konsep prekarisasi menjadi alat baca yang penting. Istilah ini menjadi gambaran konkret tentang kehidupan buruh hari ini. Prekarisasi menjelaskan bagaimana kerja kehilangan stabilitasnya; kontrak jangka pendek menjadi norma, outsourcing menjadi mekanisme dominan, dan jaminan sosial menjadi semakin sulit diakses.
Guy Standing menyebut lahirnya precariat sebagai kelas sosial baru yang hidup tanpa kepastian kerja dan tanpa perlindungan yang memadai. Kelas ini tidak memiliki keamanan ekonomi dan tidak memiliki identitas kerja yang jelas.
Sementara itu, David Harvey melihat fleksibilitas tenaga kerja sebagai strategi kapitalisme neoliberal untuk menjaga keuntungan dengan cara menekan biaya tenaga kerja dan menghindari tanggung jawab jangka panjang terhadap buruh. Perspektif ini menekankan ketidakpastian bukanlah kegagalan sistem yang kemudian ia adalah fitur utama dari sistem itu sendiri.
Secara umum dalam konteks Indonesia, logika prekarisasi ini tidak hanya berkembang secara alami, tetapi dilembagakan melalui kebijakan negara. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi instrumen penting dalam memperluas fleksibilitas tenaga kerja dengan dalih menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi.
Namun jika dibaca secara serius, undang-undang ini justru memperlonggar berbagai batasan yang sebelumnya melindungi buruh. Negara, dalam hal ini, tidak berdiri sebagai penyeimbang antara kepentingan buruh dan kapital, melainkan sebagai fasilitator yang aktif dalam merancang ulang relasi kerja yang lebih menguntungkan pasar.
Perubahan pada Pasal 59 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menunjukkan arah tersebut secara jelas. Melalui pengaturan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, batasan durasi dan jenis pekerjaan kontrak menjadi semakin longgar. Konsekuensinya, perusahaan dapat mempertahankan buruh dalam status “sementara” tanpa batas waktu yang jelas.
Lebih khususnya di Manado, praktik ini terasa nyata di sektor ritel dan hospitality, di mana pekerja dapat mengabdi bertahun-tahun tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap. Status kontrak yang terus diperpanjang menciptakan ilusi kerja–seolah stabil, tetapi sebenarnya rapuh dan mudah diputus kapan saja.
Revisi pada Pasal 64, 65, dan 66 tentang outsourcing bahkan lebih jauh lagi dalam merombak relasi kerja. Dengan dihapusnya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, hampir semua sektor kini bisa menggunakan sistem outsourcing. Ini berarti perusahaan dapat menikmati hasil kerja buruh tanpa harus memikul tanggung jawab langsung.
Buruh ditempatkan dalam relasi kerja yang berlapis dan kabur, sehingga ketika terjadi pelanggaran, tidak jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Di Manado, fenomena ini tampak jelas di pusat-pusat perbelanjaan dan perkantoran, di mana pekerja kebersihan, keamanan, bahkan administrasi, bekerja untuk satu institusi tetapi secara hukum tidak terikat langsung dengannya.
Kemudian perubahan dalam Pasal 88 mengenai pengupahan memperluas fleksibilitas dalam penentuan upah dan jam kerja. Skema upah berbasis produktivitas atau waktu kerja yang tidak tetap membuka ruang bagi praktik pembayaran yang tidak stabil.
Hal ini terlihat pada pekerja sektor jasa yang jam kerjanya bergantung pada fluktuasi pelanggan. Pada hari ramai mereka dipaksa bekerja lebih lama, sementara pada hari sepi pendapatan mereka menurun drastis. Dalam kedua situasi tersebut, yang dirugikan tetap buruh.
Sementara itu, Perubahan pada Pasal 156 terkait pesangon memperkuat posisi perusahaan dalam melakukan efisiensi tenaga kerja. Dengan pengurangan beban pesangon dan pengalihan sebagian tanggung jawab ke skema jaminan sosial, PHK menjadi lebih murah dan lebih mudah dilakukan.
Ini menciptakan insentif bagi perusahaan untuk secara rutin merotasi tenaga kerja tanpa konsekuensi besar. Buruh menjadi semakin rentan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan kehilangan satu-satunya jaring pengaman yang sebelumnya bisa memberikan sedikit kepastian saat kehilangan pekerjaan.
Semua perubahan ini tidak berhenti pada level regulasi, tetapi menjelma menjadi pengalaman hidup sehari-hari yang konkret. Di mall, buruh bekerja di bawah tekanan target dengan status kontrak yang terus diperpanjang tanpa kepastian.
Di sektor pariwisata, fleksibilitas kerja berarti kesiapsiagaan tanpa batas, di mana waktu pribadi buruh terus tergerus. Pekerja gig yang seperti Salam Satu Aspal; pengemudi ojek online dipaksa menanggung seluruh risiko kerja sambil tetap menghasilkan keuntungan bagi platform digital.
Ini bukan sekadar dinamika ekonomi baru, melainkan bentuk baru eksploitasi yang dibungkus dengan istilah modern.
Dampak dari kondisi ini sangat luas dan mendalam. Pendidikan anak dan kebutuhan kesehatan menjadi beban yang harus ditanggung tanpa perlindungan yang memadai. Kehidupan sehari-hari dipenuhi dengan kecemasan yang terus-menerus–bukan karena buruh tidak bekerja, tetapi karena kerja itu sendiri tidak menjamin kehidupan.
Lebih jauh lagi, prekarisasi berfungsi sebagai alat untuk melemahkan perlawanan. Buruh yang hidup dalam ketidakpastian akan cenderung menghindari konflik dengan pemberi kerja. Mereka tidak berani berserikat, tidak berani menuntut hak, dan tidak berani melawan ketidakadilan.
Fragmentasi tenaga kerja akibat outsourcing dan kerja berbasis platform semakin memperparah situasi ini. Buruh terpecah-pecah dalam unit-unit kecil yang sulit disatukan, sehingga kekuatan kolektif yang seharusnya menjadi basis perlawanan justru melemah.
Peran negara menjadi sangat problematis. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, negara tidak hanya gagal melindungi buruh, tetapi juga aktif membentuk sistem kerja yang tidak pasti. Di tingkat daerah, lemahnya pengawasan membuat berbagai pelanggaran ketenagakerjaan berlangsung tanpa sanksi berarti.
Negara hadir, tetapi keberpihakannya patut dipertanyakan, apakah ia berdiri untuk melindungi buruh? atau justru untuk memastikan investasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, situasi ini tidak bisa lagi disikapi dengan seremoni simbolik. May Day harus menjadi ruang untuk membongkar realitas yang selama ini disembunyikan dan menegaskan tuntutan yang konkret.
Di Manado, prekarisasi harus diangkat sebagai isu utama, bukan sekadar tambahan dalam daftar panjang persoalan buruh. Tanpa keberanian untuk menyebut dan melawan masalah ini secara langsung, peringatan Hari Buruh hanya akan menjadi ritual kosong tanpa makna politik.
Pada akhirnya, masa depan dunia kerja di Manado sedang dipertaruhkan. Jika prekarisasi terus dibiarkan, maka ketidakpastian akan menjadi norma yang diterima begitu saja. Buruh akan terus hidup dalam kondisi rapuh, tanpa perlindungan dan tanpa harapan akan perubahan.
Oleh karena itu, satu-satunya jalan yang tersisa adalah membangun kembali kekuatan kolektif. Buruh harus melampaui fragmentasi, mengorganisir diri, dan membangun solidaritas lintas sektor. Tanpa itu, pembangunan akan terus berjalan di atas penderitaan yang tidak terlihat dan ketidakadilan akan terus direproduksi sebagai sesuatu yang dianggap wajar.

