PB SEMMI Akan Laporkan Bupati Buru Selatan Terkait TPPU
JAKARTA, SAREKAT – PB SEMMI Akan Laporkan Bupati Buru Selatan Atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan. PB SEMMI akan segerah datang ke Kejaksaan Agung di jakarta untuk segerah memeriksa skandal penyalagunaan kekuasan oleh Bupati Buru Selatan (La hamidi).
Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali mengatakan bahwa terjadi kerja sama diam-diam antara Pemda Buru Selatan dengan Bank Modern Express cabang Namrole tanpa sepengetahuan DPRD Bursel.
“Langka melanggar hukum secara segaja yang di lakukan pemda bursel merupakan pelanggaran serius yang harus di usut tuntas oleh penegak hukum. Bupati buru seletan La Hamidi Telah melanggar UU pemda,” ujar Ali.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pasal 1 angka 2, Yang disebut PB SEMMI di kasus Bursel. Isinya: Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Artinya: Pemda = Bupati + DPRD. Gak bisa Bupati jalan sendiri.
- Pasal 65 ayat (1) huruf d, Tugas Bupati: melaksanakan kerja sama daerah, tapi kerja sama itu harus bareng DPRD.
- Pasal 363 ayat (1), Kerja sama daerah yang membebani masyarakat dan daerah wajib mendapat persetujuan DPRD, Termasuk kerja sama dengan bank yang ngatur gaji ASN & potongan kredit.
- Pasal 367 ayat (1), Rancangan kerja sama yang membebani APBD dan/atau masyarakat dibahas DPRD untuk mendapat persetujuan. Jadi kalau kasus Bursel:
Menurut Ali, bahwa pemda alihin pembayaran gaji 3 OPD dari Bank Maluku Malut ke Bank Modern Express + ada vee 1% Rp12juta/bulan, itu masuk “kerja sama yang membebani daerah”. Wajib dibahas & disetujui DPRD dulu.
“Apabila tidak melewati DPRD bursel maka cacat secara hukum & termasuk penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya
Diketahui, dana vee 1%. Pemda bursel dapat vee 1% dari total angsuran kredit pegawai tiap bulan, sekitar Rp12 juta/bulan dari Bank Modern Express lewat Rekening bermasalah, Pansus DPRD mengetahui hal tersebut bahwa dana vee itu tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan. Malah disetor ke rekening Pemerintah Daerah di Bank Modern Express nomor 1711101967.
Dugaan Upaya TPPU oleh Pemda ini adalah Pelanggaran Secara Sengaja
Ali wasekjend interbal PB SEMMI menilai ini penyalahgunaan kekuasaan secara serius & tidak lewat mekanisme pemerintahan yang sah. Ali menganggap terjadi penyelewengan wewenang karena memakai rekening no.1711101967 atas nama Pemda di Bank Modern Express. Seperti yang tertuan dalam draf kajian pansus DPRD Bursel 2026.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) akan melaporkan Bupati Bursel ke Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum atas dugaan tersebut. dari total angsuran kredit pegawai tiap bulan, sekitar Rp12 juta/bulan dari Bank Modern Express yang tersalur ke Rekening bermasalah.
“Rekening bermasalah yang mengatasnamakan rekening Pemda. Melalui Pansus DPRD mengetahui bawa dana vee itu tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan. Malah disetor ke rekening Pemerintah Daerah di Bank Modern Express nomor 1711101967,” katanya.
PB SEMMI nilai ini penyalahgunaan kekuasaan serius dan di sengajakan oleh oknom pemda karena tidak melewati mekanisme pemerintahan yang sah.
“Penyelewengan wewenang karena pake rekening no. 1711101967 atas nama Pemda di Bank Modern Express adalah tindakan melanggar hukum,” tutupnya.

