Warga Terdampak Proyek Energi di Jawa Desak Pemerintah Hentikan Eksploitasi
SAREKAT, LIPUTAN – Sejumlah warga dari berbagai daerah di Pulau Jawa mendatangi pemerintah untuk menuntut perubahan arah kebijakan energi. Mereka datang membawa persoalan yang berbeda, dari debu batu bara di kawasan pesisir hingga ancaman terhadap sumber air akibat rencana pembangunan pembangkit panas bumi.
Tuntutannya sama, yaitu jangan menjadikan transisi energi sebagai alasan untuk kembali mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam aksi dan audiensi yang melibatkan perwakilan warga Cilincing dan Marunda di Jakarta Utara, Cilegon dan Lebak di Banten, Gunung Tampomas di Jawa Barat, Cilacap dan Dieng di Jawa Tengah, serta Paiton dan Batu di Jawa Timur.
Mereka meminta pemerintah mengakhiri ketergantungan pada energi fosil sekaligus mengevaluasi proyek panas bumi yang dinilai mengancam lingkungan dan kehidupan warga.
Bagi masyarakat terdampak, pergantian sumber energi belum tentu berarti perubahan nasib. Pembangkit batu bara meninggalkan persoalan pencemaran dan kesehatan, sedangkan sejumlah proyek panas bumi memunculkan kekhawatiran terhadap sumber air, hutan, lahan pertanian, dan wilayah adat.
Di tengah agenda pengurangan emisi, warga menghadapi pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati manfaat pembangunan energi dan siapa yang harus menanggung risikonya?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menempatkan Pulau Jawa sebagai pusat sistem ketenagalistrikan nasional. Pada akhir 2024, sekitar 32,76 gigawatt atau hampir 70 persen kapasitas pembangkit PLN berada di pulau ini.
Sedikitnya 16 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih beroperasi di Jawa. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 juga masih memuat pengembangan pembangkit berbahan bakar fosil, termasuk batu bara dan gas.
Angka-angka itu memperlihatkan besarnya ketergantungan sistem kelistrikan pada Jawa. Namun, kapasitas pembangkit tidak dengan sendirinya menggambarkan biaya sosial yang harus dibayar warga di sekitarnya.
Debu, pencemaran, perubahan bentang alam, dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan merupakan persoalan yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan energi.
“Kasus-kasus yang disampaikan masyarakat hari ini menunjukkan bahwa biaya sesungguhnya dari sistem energi masih ditanggung oleh rakyat,” kata Faisal Ratuela, pengampanye anti-tambang dan energi berkeadilan WALHI Nasional.
Menurut Faisal, persoalan tersebut ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari pesisir Jakarta dan Banten yang terdampak aktivitas batu bara dan industri, kawasan PLTU Cilacap dan Paiton, hingga daerah yang menghadapi ekspansi panas bumi di Dieng, Gunung Endut, Tampomas, dan Songgoriti.
Faisal menilai transisi energi tidak cukup dilakukan dengan mengganti sumber pembangkit tanpa membenahi ketidakadilan yang dialami masyarakat.
Di Cilacap, Jawa Tengah, warga menghadapi persoalan yang berkaitan dengan operasi PLTU Karangkandri. WALHI Jawa Tengah menyebut dampaknya antara lain hilangnya akses terhadap lahan, penurunan hasil tangkapan nelayan, dan paparan debu batu bara.
Sementara itu, di kawasan panas bumi Dieng, masyarakat menghadapi kekhawatiran terkait ledakan sumur, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), serta ancaman terhadap lahan pertanian.
Dua jenis pembangkit yang kerap ditempatkan dalam kategori berbeda itu, menurut kelompok masyarakat sipil, sama-sama perlu diawasi berdasarkan dampak operasionalnya. Status energi terbarukan tidak serta-merta menghapus risiko terhadap keselamatan warga.
Persoalannya terletak pada bagaimana proyek direncanakan, dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Baik PLTU maupun panas bumi telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat ketika keselamatan warga, perlindungan lingkungan hidup, dan hak masyarakat tidak menjadi prioritas utama,” ujar Fahmi Bastian, Direktur WALHI Jawa Tengah.
Di Jawa Timur, warga di sekitar PLTU Paiton masih menghadapi persoalan pencemaran udara, limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA), serta kerusakan kawasan pesisir yang menurut WALHI berkaitan dengan operasional pembangkit.
Sementara itu, rencana pengembangan panas bumi Songgoriti di Kota Batu memicu kekhawatiran terhadap Hutan Lindung Kasinan, kawasan yang berperan sebagai daerah resapan dan sumber air masyarakat.
Bagi warga yang bergantung pada air dan lahan, perubahan fungsi kawasan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Gangguan terhadap daerah resapan berpotensi membawa konsekuensi lebih luas bagi ketersediaan air dan keberlanjutan kehidupan sehari-hari.
Karenanya, keputusan mengenai lokasi proyek energi juga menyangkut kepentingan warga yang tinggal di luar batas tapak pembangkit.
“Transisi energi seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki ketidakadilan, bukan menghadirkan ancaman baru terhadap sumber air, hutan, dan ruang hidup masyarakat,” kata Pradipta Indra, Direktur WALHI Jawa Timur.
Penolakan terhadap proyek panas bumi juga muncul di Jawa Barat dan Banten. Di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, warga dari sedikitnya enam desa menolak rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) karena khawatir proyek tersebut mengancam sumber air.
Di Gunung Endut, Kabupaten Lebak, kegiatan eksplorasi panas bumi berlangsung di sekitar wilayah adat Kesepuhan Karang. WALHI dan kelompok masyarakat sipil menyoroti keterbukaan informasi serta keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.
Meiki W. Paendong, Direktur Rhizoma Indonesia, mengatakan pengembangan energi terbarukan harus disertai perlindungan hak masyarakat, sumber air, wilayah adat, dan kawasan hutan.
Tanpa perlindungan itu, perubahan teknologi pembangkit berisiko mempertahankan pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan pihak yang menentukan masa depan wilayahnya.
Persoalan serupa terlihat di kawasan pesisir Jakarta dan Banten. Di Cilincing dan Marunda, Jakarta Utara, warga menghadapi paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat. Pengembangan pelabuhan, pengerukan laut, dan reklamasi juga disebut mempersempit wilayah tangkap nelayan.
Di Cilegon, kawasan industri dan pembangkit terus memberi tekanan terhadap kualitas lingkungan serta sumber penghidupan masyarakat di sekitarnya.
Dampak sistem energi, dengan demikian, tidak berhenti di pagar pembangkit. Rantai pasokan batu bara, aktivitas pelabuhan, kawasan industri, dan perubahan wilayah pesisir ikut menentukan kondisi hidup masyarakat. Warga yang tidak tinggal tepat di sebelah pembangkit pun dapat menanggung sebagian konsekuensinya.
“Kisah dari Cilincing, Marunda, dan Cilegon menunjukkan bahwa dampak pembangunan energi tidak hanya dirasakan di lokasi pembangkit, tetapi juga di kawasan pesisir, pelabuhan, dan industri yang menopang sistem energi nasional,” kata Muhammad Aminullah, Direktur WALHI Jakarta.
WALHI, Rhizoma Indonesia, dan masyarakat terdampak mendesak pemerintah menghentikan pembangunan PLTU baru, mempercepat penghentian operasi PLTU yang masih berjalan, serta mengevaluasi proyek panas bumi yang dinilai mengancam ruang hidup warga.
Tuntutan tersebut menempatkan pemerintah pada persoalan yang lebih luas daripada pemilihan teknologi pembangkit. Transisi energi juga menyangkut perlindungan lingkungan, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, keterbukaan informasi, dan hak warga untuk terlibat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah mereka.
Perubahan sistem energi tidak cukup diukur dari berapa banyak pembangkit rendah emisi dibangun atau berapa besar kapasitas batu bara dikurangi.
Ukuran lainnya adalah apakah warga memperoleh lingkungan yang lebih aman, apakah sumber air dan lahan mereka terlindungi, serta apakah keputusan pembangunan dibuat dengan melibatkan masyarakat yang akan menanggung akibatnya.

