Mendalam

Utang Piutang Tidak Selalu Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya

SAREKAT, MENDALAM, Banyak masyarakat masih keliru memahami persoalan utang piutang yang berujung pelaporan ke kepolisian. Tak sedikit kasus gagal bayar langsung dianggap sebagai tindak pidana, padahal secara hukum tidak semua utang dapat dipidanakan.

Secara prinsip, utang piutang merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa utang lahir dari sebuah perjanjian, baik tertulis maupun lisan.

Jika seseorang terlambat membayar atau belum mampu melunasi utangnya karena alasan tertentu, kondisi tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi merupakan sengketa perdata yang penyelesaiannya melalui gugatan perdata, bukan proses pidana.

Kapan Utang Bisa Berubah Menjadi Pidana?

Utang piutang dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal terdapat niat jahat atau niat menipu. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KUHP Baru membedakan secara jelas antara sengketa perdata murni dan perbuatan pidana berupa penipuan atau penggelapan.

1. Penipuan

Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana karena penipuan.

Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan penipuan antara lain meminjam uang dengan identitas palsu, sejak awal berniat tidak membayar utang, atau memberikan keterangan bohong agar mendapatkan pinjaman.

2. Penggelapan

Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Penggelapan terjadi apabila seseorang secara melawan hukum memiliki atau menguasai barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah, lalu diperlakukan seolah-olah sebagai milik sendiri.

Ancaman pidana penggelapan yakni penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Contoh kasus penggelapan antara lain menggunakan uang titipan untuk kepentingan pribadi, menjual barang jaminan tanpa izin, atau memakai modal usaha untuk keperluan pribadi tanpa pengembalian.

Utang Tetap Masuk Ranah Perdata Jika…

Utang piutang tetap dianggap sebagai perkara perdata apabila tidak terdapat unsur kebohongan sejak awal, ada itikad baik untuk membayar, gagal bayar disebabkan kondisi ekonomi, serta tidak ada tipu muslihat atau penguasaan secara melawan hukum.

Sebagai contoh, seseorang meminjam uang untuk usaha, namun usahanya mengalami kerugian sehingga belum mampu membayar utang. Kondisi tersebut tetap berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dengan demikian, tidak semua utang adalah tindak pidana. Utang baru dapat dipidanakan apabila sejak awal disertai niat jahat, kebohongan, atau penguasaan harta secara melawan hukum.

Pemahaman yang tepat mengenai batasan ini penting agar masyarakat tidak salah melapor dan tidak mudah memidanakan persoalan yang sejatinya merupakan sengketa perdata.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *