KampusLiputan

Soroti Kebocoran Gas PT Vopak, IMC Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

CILEGON, SAREKAT— Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyatakan insiden dugaan kebocoran gas PT Vopak Terminal Merak di Lingkungan Kali Baru, Kelurahan Gerem, sebagai alarm serius kegagalan tata kelola industri dan pengawasan lingkungan di Kota Cilegon.

Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan warga sekitar pabrik mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani penanganan medis.

Ketua Umum IMC Ahmad Maki menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat direduksi sebagai gangguan teknis atau kecelakaan industri semata. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan potensi pencemaran lingkungan yang nyata dan mencerminkan lemahnya kontrol negara terhadap aktivitas industri berisiko tinggi.

“Ketika warga jatuh sakit akibat paparan zat yang tidak jelas, negara tidak bisa bersembunyi di balik istilah gangguan operasional. Ini soal keselamatan publik dan tanggung jawab hukum,” kata Ahmad Maki, Sabtu, 31 Januari 2026.

Maki mendesak Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Wali Kota, untuk menghentikan praktik komunikasi sepihak yang minim informasi.

Pemerintah juga diminta membuka secara penuh hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup, termasuk sumber kebocoran, jenis zat kimia yang terlepas, serta potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Hak atas informasi lingkungan merupakan hak konstitusional warga. Menutup atau menunda informasi sama artinya dengan memperpanjang risiko kesehatan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola industri, ” kata Maki.

Maki menilai, insiden ini patut diduga melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 98 ayat 1 terkait perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, Pasal 99 ayat 1 mengenai kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta Pasal 112 yang menegaskan pertanggungjawaban pidana pejabat berwenang yang lalai melakukan pengawasan.

“Ketika ada korban berdampak pada kesehatan, pendekatan administratif tidak lagi memadai. Aspek pidana lingkungan harus ditempatkan di garis depan penanganan kasus ini,” ujar Maki.

Ia juga menilai aparat penegak hukum tidak boleh pasif. Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen PT Vopak serta pihak pihak terkait, termasuk potensi kelalaian pengawasan oleh instansi pemerintah.

“kami meminta Polres Cilegon menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala dan terbuka kepada publik guna mencegah spekulasi, konflik kepentingan, dan intervensi kekuasaan,” kata Maki.

Maki menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara kritis. Apabila ditemukan indikasi pembiaran, pelambatan proses hukum, atau pengaburan informasi, IMC menyatakan siap menempuh langkah konstitusional, termasuk mobilisasi massa, sebagai bentuk koreksi terhadap negara.

“Cilegon adalah kota industri, tetapi bukan kota yang boleh mengorbankan warganya demi stabilitas investasi. Keselamatan publik harus menjadi fondasi utama pembangunan,” kata Maki.

 

 

 

 

Sharing is scaring
Admin Sarekatcom

Admin Sarekatcom

Sarekat adalah media ruang menulis tanpa sekat. Mengangkat isu sosial, politik, dan budaya dari sudut pandang mereka yang kerap terpinggirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *