CatatanLiputan

Santriwati di Sleman Laporkan Dugaan Pemerkosaan oleh Pengasuh Pesantren, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas

SLEMAN, SAREKAT – Seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial NH alias Gus Nurul. Peristiwa tersebut disebut terjadi dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor Kota Sleman dan tercatat dalam STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta perlindungan dan keadilan bagi korban.

Menurut Gusti Rian, perkara tersebut perlu segera ditangani karena FN kini disebut tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya,” ujar Gusti Rian.

Ia mendesak Polres Sleman segera melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut secara profesional dan terukur. Menurutnya, penyidik perlu memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” katanya.

Dugaan Kekerasan

Gusti Rian menyebut laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan, tetapi juga adanya dugaan kekerasan dan pemaksaan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, dugaan kekerasan tersebut antara lain berupa penguncian pintu, upaya menghalangi korban untuk melarikan diri, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut, hingga pendorongan ke tempat tidur sebelum terjadinya hubungan seksual yang disebut dilakukan tanpa persetujuan korban.

“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi,” jelasnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Menurutnya, posisi pengasuh pesantren sebagai figur yang memiliki otoritas terhadap santri dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam perkara tersebut.

“Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” katanya.

Minta Keterangan Korban Tidak Didiskreditkan

Kuasa hukum juga meminta agar keterlambatan korban dalam mengungkap dugaan peristiwa tersebut tidak dijadikan alasan untuk mendiskreditkan keterangannya.

Menurut Gusti Rian, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan korban membutuhkan waktu untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual, termasuk rasa takut, tekanan psikologis, rasa malu, maupun ketimpangan posisi antara korban dan terlapor.

“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam. Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Gusti Rian juga menyebut pihaknya memperoleh informasi dari lingkungan pesantren bahwa NH alias Gus Nurul diduga pernah mengakui adanya hubungan seksual yang terjadi dalam keadaan paksaan.

Ia meminta informasi tersebut segera diklarifikasi dan diuji oleh penyidik melalui mekanisme hukum.

“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan. Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya,” tegasnya.

Dugaan Upaya Menggugurkan Kandungan

Selain itu, Gusti Rian menyoroti informasi bahwa setelah korban mengetahui dirinya hamil, NH disebut menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu untuk mempercepat menstruasi serta meminta agar kehamilan tersebut digugurkan agar keluarga tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.

Menurut dia, informasi tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa setelah dugaan tindak pidana.

“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan. Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh,” paparnya.

Gusti Rian menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Namun, ia meminta prinsip tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum,” katanya.

Ia kembali mendesak Polres Sleman segera memproses laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak terkait dan mengamankan alat bukti yang diperlukan.

“Periksa terlapor, periksa saksi, amankan alat bukti, lakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui perkara ini, dan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, segera tetapkan NH sebagai tersangka dan lakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *