AktualSosok

PB PII: Vonis Ringan Kasus Tewasnya Pelajar di Medan, Bukti Kuatnya Dominasi Militer dalam Ruang Sipil

JAKARTA, SAREKAT – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang prajurit TNI dalam kasus kematian pelajar SMP berinisial MHS (15) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika MHS berada di sekitar lokasi tawuran di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan oleh seorang anggota TNI hingga mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.

Dalam proses persidangan militer, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Di tengah polemik tersebut, Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga menilai kasus MHS tidak dapat dipandang sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri.

Menurutnya, rangkaian peristiwa yang melibatkan aparat dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI, menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi antara kekuasaan, penegakan hukum, dan ruang sipil di Indonesia.

“Kami melihat adanya gejala yang mengkhawatirkan dalam kehidupan demokrasi kita. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya dan masyarakat melihat hukuman yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, sementara di sisi lain muncul berbagai kasus yang menyeret aparat terhadap warga sipil dan aktivis, maka publik wajar bertanya: apakah supremasi sipil masih menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan negara?” kata Kevin dalam keterangan tertulis.

Menurut Kevin, PB PII memandang bahwa reformasi yang diperjuangkan sejak 1998 menempatkan supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, setiap indikasi yang menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap aparat negara harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami tidak sedang menghakimi sebuah institusi. Namun negara harus menyadari bahwa kepercayaan publik terhadap hukum dibangun dari rasa keadilan. Ketika nyawa seorang pelajar hilang dan hukuman yang dijatuhkan dipandang tidak sepadan oleh masyarakat, maka yang tercederai bukan hanya keluarga korban, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum itu sendiri,” ujarnya.

PB PII juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga MHS dan menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Dalam pernyataannya, PB PII menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara, yakni:

  1. Mengevaluasi secara menyeluruh sistem peradilan militer, khususnya dalam perkara yang korbannya merupakan warga sipil.
  2. Menjamin tidak adanya impunitas terhadap pelaku tindak pidana tanpa memandang status dan institusinya.
  3. Memastikan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam tata kelola negara demokratis.
  4. Membuka ruang pengawasan publik yang lebih kuat terhadap proses hukum yang melibatkan aparat negara.
  5. Memberikan pemulihan yang layak bagi keluarga korban.
  6. Mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis secara transparan dan akuntabel.

Kevin menegaskan bahwa PB PII akan terus mengawal isu keadilan dan demokrasi sebagai bagian dari mandat moral organisasi pelajar tertua di Indonesia tersebut.

“Nyawa seorang anak tidak boleh dipandang murah di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang berada di atas hukum dan bahwa cita-cita Reformasi tetap menjadi arah perjalanan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *