PB PII Desak Komisi X DPR RI Kawal Putusan MK, Kembalikan 20 Persen Anggaran Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu SDM
JAKARTA, SAREKAT – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dan tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Departemen Training PB PII, Setio Budi Harsono, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga amanat konstitusi sekaligus memastikan hak peserta didik dan tenaga pendidik tetap terlindungi.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, serta meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Program pemenuhan gizi memang memiliki tujuan yang baik, namun penganggarannya tidak boleh mengorbankan atau menggerus dana fungsi pendidikan. Putusan MK telah memberikan batas yang tegas. Tugas kita sekarang, khususnya para wakil rakyat di Senayan, adalah memastikan putusan ini dipatuhi secara konsisten dalam struktur APBN,” ujar Setio dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Untuk mengawal implementasi putusan MK dalam pembahasan APBN mendatang, PB PII menyampaikan lima poin desakan kepada Komisi X DPR RI.
Pertama, Komisi X diminta memastikan pemisahan secara tegas dan transparan antara anggaran MBG dengan anggaran pendidikan, sehingga tidak terjadi pengurangan alokasi riil sektor pendidikan melalui skema penganggaran.
Kedua, PB PII mendesak agar alokasi 20 persen APBN benar-benar difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti rehabilitasi sekolah, peningkatan kapasitas pembelajaran, perluasan program beasiswa, serta peningkatan kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Ketiga, Komisi X DPR RI juga diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap kementerian mitra, khususnya agar tidak terjadi pengalihan atau pemangkasan program pendidikan untuk menutupi kebutuhan program di luar fungsi pendidikan.
Keempat, PB PII mendorong Komisi X bersama Badan Anggaran DPR RI mengkaji kembali formulasi penghitungan mandatory spending pendidikan. Menurut organisasi tersebut, alokasi 20 persen harus benar-benar digunakan untuk pelayanan dan peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif anggaran.
Kelima, PB PII meminta Komisi X membangun koordinasi lintas komisi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan melalui mekanisme kementerian atau lembaga yang berwenang tanpa membebani satuan pendidikan, tenaga pendidik, maupun anggaran operasional sekolah.
PB PII menegaskan akan terus mengawal kebijakan pendidikan nasional agar setiap pelajar di Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan merata.

