Mengulik Aturan DPR Yang Bisa Copot Pejabat Negara

Banyak nya para pejabat yang selalu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok kadang membuat resah masyarakat Indonesia. Namun ada yang baru kali ini, tiba-tiba DPR mendadak kembali merevisi peraturan DPR No 1/2020 tentang Tata Tertib yang memberi kewenangan agar DPR dapat mengevaluasi dan memberi rekomendasi pemberhentian pejabat yang melewati proses uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test.
Dan yang bisa di copot dan diberhentikan oleh DPR adalah KPU, Bawaslu, Ombudsman, KPK, Hakim MK, KPI, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Gubernur BI dan lainnya yang mungkin memiliki jabatan strategis.
Secara ideal memang baik agar bisa dilakukan pengawasan terhadap jabatan yang strategis agar tidak terjadi hal-hal yang di luar kewenangan mereka. Namun di sisi lain, bukan rahasia umum lagi bahwa mereka DPR pun akan berlomba-lomba untuk memasukkan orang-orang yang mereka inginkan. Marilah kita tengok kebelakang banyak rekom-rekom yang sifatnya politis yang memang bukan bidang dan keahliannya tapi bisa ditempatkan di jabatan yang strategis, tak usah kita sebutkan satu persatu siapa saja di balik nama itu. Selalu ada istilah utang budi politik yang misalnya telah memenangkan salah satu caleg di dapil mereka dan dibelakang mereka ada orang-orang besar yang meminta jabatan itu. Maka lewat formalitas negara lah aturan itu bisa dirubah menjadi suka-suka penguasa yang saat itu menjabat.
Hal ini bagi para pengamat, DPR menjadi sangat arogan ketika mereka yang disebut wakil rakyat mengambil keputusan yang sangat tergesa-gesa. Namun di balik itu semua siapa yang mengawasi DPR secara independen agar tugas dan fungsi mereka berjalan sesuai dengan aturan?