LPS Ungkap 21 Bank di Cabut Izin oleh OJK Karena Bermasalah, Ini Daftar Bank nya
SAREKAT – AKTUAL, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa hingga April 2025, sebanyak 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin operasinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat masalah keuangan yang berujung pada kebangkrutan.
Meskipun angka tersebut merupakan akumulasi dari dua tahun terakhir, LPS memperkirakan jumlah bank bermasalah masih bisa bertambah seiring evaluasi lanjutan. Namun, tahun 2025 menunjukkan sedikit perbaikan, dengan hanya satu bank yang ditutup hingga April, yaitu BPRS Gebu Prima, dibandingkan 20 bank pada tahun sebelumnya.
Meski begitu, LPS menyatakan masih ada harapan bagi beberapa BPR yang tengah menjalani proses penyelamatan, dengan dua di antaranya masih memiliki peluang untuk dipulihkan. LPS berperan sebagai mediator dalam upaya restrukturisasi guna menjaga keberlangsungan operasional dan kepercayaan nasabah, terutama di wilayah pedesaan.
Lembaga ini juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya sektor BPR yang berperan penting dalam perekonomian daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perbankan yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.
Berikut daftar 21 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima