Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Kabid Hukum dan Ham PB PII Kritik Penanganan dan Desak Investigasi Sesuai Hukum
JAKARTA, SAREKAT – Pengacara sekaligus Ketua PB PII Bidang Hukum dan HAM, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., mengkritik penanganan pemerintah dalam insiden kecelakaan kereta beruntun di Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dirinya mendesak segera dilakukan investigasi menyeluruh yang tunduk pada peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
“Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ada indikasi kuat kegagalan sistem keselamatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Jika pemerintah hanya merespons secara normatif tanpa evaluasi mendalam, maka ini bentuk kelalaian yang berulang,” ujar Gusti.
Ia menilai, hingga saat ini penanganan masih cenderung parsial dan belum menunjukkan adanya upaya serius untuk mengungkap akar persoalan secara komprehensif. Menurutnya, investigasi tidak boleh berhenti pada kronologi permukaan atau kesalahan individu semata.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Harus ada pembuktian yang utuh, mulai dari aspek teknis, operasional, hingga kebijakan. Jangan sampai hanya mencari ‘kambing hitam’ tanpa menyentuh kegagalan struktural,” katanya.
Gusti menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, potensi kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka harus diusut dengan serius. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pelaku lapangan berisiko menutup tanggung jawab yang lebih besar.
“Kalau hanya masinis atau petugas teknis yang diperiksa, sementara sistemnya tidak dievaluasi, maka keadilan tidak akan tercapai. Hukum harus menyasar siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk dalam level kebijakan dan pengawasan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti keberadaan perlintasan sebidang sebagai persoalan klasik yang hingga kini belum terselesaikan secara serius. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan transportasi publik.
“Ini bukan persoalan baru. Perlintasan sebidang sudah lama menjadi sumber risiko. Ketika negara tidak segera membenahi, maka setiap korban berikutnya adalah konsekuensi dari pembiaran kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
“Proses investigasi harus terbuka, berbasis data, dan dapat diuji. Ini penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Gusti juga menekankan bahwa korban dan keluarga korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus, termasuk dalam hal pemenuhan hak atas keadilan dan kompensasi.
“Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk pernyataan, tetapi harus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan, dan ganti rugi yang layak. Ini adalah mandat konstitusi,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmen, Gusti menyatakan pihaknya membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi para korban dan keluarga korban kecelakaan tersebut.
“Kami siap memberikan bantuan hukum gratis bagi korban yang terdampak. Keluarga korban tidak perlu ragu untuk menghubungi kami, karena ini bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami dalam memperjuangkan keadilan,” tuturnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem transportasi nasional, bukan sekadar respons jangka pendek.
“Jika pemerintah tidak berani melakukan evaluasi menyeluruh, maka tragedi seperti ini akan terus berulang. Hukum harus ditegakkan bukan untuk kepentingan tertentu, tetapi untuk keadilan dan keselamatan publik,” tutup Gusti.

