Keadilan Ekologi yang Tertinggal di Tengah Tambang Banten
SAREKAT, BANTEN – Di Kelurahan Pabean, suara mesin tambang sudah seperti bunyi latar yang tak pernah benar-benar hilang. Dari balik perbukitan terdengar deru alat pengeruk, disusul dentuman mesin pemecah batu.
Agustus biasanya membawa suasana berbeda. Bendera Merah Putih mulai terpasang di depan rumah, di pagar, dan sepanjang jalan kampung. Tetapi bagi sebagian warga Pabean, perayaan kemerdekaan tahun ini datang bersama kegelisahan lain, adanya debu.
Debu masuk melalui celah pintu dan jendela. Menempel di lantai, kendaraan, dan perabot rumah. Udara yang dulu terasa biasa saja kini tak selalu demikian. Dari kejauhan, bukit yang selama ini menjadi bagian dari lanskap kampung juga perlahan berubah. Pepohonan hijau berkurang, sementara bagian-bagian bukit terbuka setelah materialnya dikeruk.
Bagi warga Pabean, makna kemerdekaan menjadi lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bukan semata-mata tentang terbebas dari penjajahan 81 tahun silam, melainkan tentang hak untuk merasa aman dan nyaman di tempat tinggal sendiri.
Mereka ingin membuka jendela tanpa harus memikirkan debu. Ingin anak-anak bermain tanpa terus berhadapan dengan udara berdebu. Dan yang tak kalah penting, mereka ingin bukit, tanah, dan ruang hidup yang diwariskan kepada generasi berikutnya tidak habis diambil sedikit demi sedikit.
Kekhawatiran itu bukan tanpa contoh. Di balik bukit Pabean terdapat Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara. Perubahan bentang alam di wilayah tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang.
Bukit yang dahulu dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi bidang terbuka setelah materialnya dikeruk dan diangkut. Kini udara terasa panas. Debu beterbangan. Langit tampak kelabu, bukan karena kabut, melainkan partikel yang mengambang di udara.
Bagi warga Pabean, pemandangan di Pengarengan seperti potongan masa depan yang tidak ingin mereka alami. Mereka tidak ingin menunggu sampai bukit kehilangan bentuk dan kerusakan lingkungan menjadi terlalu mahal untuk dipulihkan.
Cholis, warga Pabean, mengatakan berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, sebagian besar lokasi pertambangan berada di wilayah Kabupaten Serang. Namun terdapat satu izin yang menurut dia perlu mendapat perhatian karena wilayahnya bersinggungan dengan administrasi Kota Cilegon.
“PT Sumber Gunung Maju (SGM) Blok 5, sebagian wilayah izinnya berada di wilayah administrasi Kota Cilegon,” kata Cholis.
Batas administratif itu bukan sekadar garis di peta. Ia menentukan aturan tata ruang yang berlaku, kewenangan pemerintah, serta lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Cholis masih mengingat penjelasan Dinas ESDM dalam forum mediasi bersama perusahaan pertambangan. Menurut dia, perusahaan tidak bisa langsung menjalankan kegiatan hanya karena memiliki izin usaha pertambangan.
Sebelum izin diterbitkan, perusahaan harus memperoleh Informasi Tata Ruang (ITR), kemudian memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR).
Dengan demikian, kesesuaian lokasi dengan tata ruang semestinya telah diperiksa sebelum alat-alat berat masuk dan kegiatan penambangan dimulai.
Masalahnya kini justru berada di lapangan. Warga mempertanyakan apakah titik kegiatan yang mereka lihat benar-benar berada di lokasi yang sesuai dengan dokumen perizinan.
Pertanyaan itu penting karena sebuah izin bukan hanya soal dokumen yang tersimpan di kantor pemerintahan. Izin seharusnya dapat dibuktikan melalui kesesuaian antara peta, batas wilayah, dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Selain soal tata ruang, Cholis mengingatkan kewajiban perusahaan menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Menurut dia, dokumen tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai persyaratan administratif.
“Pengendalian pencemarannya harus benar-benar terlihat di lapangan,” ujarnya.
Ukuran warga pun sederhana. Mereka tidak sedang menghitung jumlah halaman dokumen lingkungan. Mereka melihat apa yang terjadi di depan mata: apakah debu masih masuk rumah, apakah material masih berserakan di jalan, dan apakah bukit terus berubah setelah pengerukan.
Di titik itu, persoalan tambang di Pabean tak lagi berhenti pada keluhan tentang debu.
Pemerintah perlu memastikan tiga hal berjalan beriringan: batas wilayah izin, kesesuaian dengan tata ruang, dan pelaksanaan kewajiban lingkungan. Ketiganya harus dapat ditemukan dalam kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dalam berkas perizinan.
Sebab bagi warga, pertanyaannya pada akhirnya sangat sederhana: jika seluruh aturan telah dipenuhi, mengapa dampaknya masih mereka rasakan setiap hari?
Ketika Lokasi Tambang Bersinggungan dengan RTRW
Persoalan menjadi lebih serius ketika aktivitas tambang disebut telah memasuki wilayah Kelurahan Pabean dan Tegal Bunder, Kota Cilegon.
Jika titik kegiatan tersebut benar berada di wilayah Kota Cilegon, maka lokasi tambang perlu dilihat kembali melalui peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam rembuk bersama warga, Lurah Pabean Ahmad Buhari menyebut kawasan Pabean tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Harus kita pastikan, RTRW tidak sesuai untuk pertambangan jika di sini. Berarti kalau memang ada aktivitas tambang di sana, itu melanggar Perda karena peruntukannya bukan untuk pertambangan,” kata Ahmad Buhari.
Pernyataan tersebut membawa persoalan ke lapisan yang lebih mendasar: di mana sebenarnya batas wilayah kegiatan tambang itu berada?
Jawabannya tidak bisa hanya mengandalkan perkiraan warga atau posisi aktivitas yang terlihat dari permukiman. Batas administratif dan titik koordinat kegiatan perlu dipastikan melalui data dan dokumen yang dapat diuji.
Sebab dari batas itulah sejumlah hal lain ditentukan: aturan tata ruang yang berlaku, pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan, serta izin yang wajib dimiliki perusahaan.
Dengan kata lain, garis di peta dapat menentukan apakah sebuah kegiatan berada di ruang yang diperbolehkan atau justru keluar dari peruntukannya.
Pemerintah Akui Tata Kelola Masih Bermasalah
Persoalan pertambangan di Bojonegara dan Puloampel bukan hanya datang dari permukiman warga. Pemerintah Provinsi Banten juga mengakui masih terdapat persoalan dalam tata kelola pertambangan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Koalisi Rakyat Banten di Kantor Dinas ESDM Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, Ari mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi aktivitas pertambangan di kawasan Bojonegara dan Puloampel.
Evaluasi dilakukan melalui empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta finansial.
“Kita sedang melakukan evaluasi tata kelola tambang di empat aspek, yaitu aspek kewilayahan, administrasi, teknis lingkungan, dan finansial,” kata Ari.
Data Dinas ESDM Banten mencatat terdapat 51 perusahaan yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel. Sebanyak delapan perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin operasi produksi.
Sementara 43 perusahaan lainnya telah mengantongi izin operasi produksi. Dari jumlah tersebut, 17 perusahaan berada di Kecamatan Bojonegara dan 26 perusahaan berada di Kecamatan Puloampel.
Namun izin operasi produksi bukan berarti seluruh persoalan selesai. Ari juga mengungkap adanya perusahaan yang telah lama menjalankan kegiatan pertambangan tetapi belum melaksanakan kewajiban reklamasi.
Temuan itu menjadi penting ketika dilihat dari lanskap yang berubah di sekitar permukiman. Batu dan material terus diambil dari perut bukit, sementara pertanyaan mengenai kondisi lahan setelah kegiatan berhenti belum selalu memperoleh jawaban.
Bukit dapat dikeruk dalam waktu relatif singkat. Tetapi memulihkan tanah, vegetasi, dan fungsi ekologisnya membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang memperoleh izin untuk mengambil material dari dalam bukit. Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting: siapa yang bertanggung jawab ketika material sudah habis, alat berat pergi, dan warga masih harus hidup berdampingan dengan bekas tambang?
Upaya meminta tanggapan PT Sumber Gunung Maju (SGM) telah dilakukan. Namun hingga tulisan ini disusun, perusahaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai persoalan tersebut.

