Gelar Diskusi Revisi UUPA, Mahasiswa dan Pemuda Aceh Dorong Otsus Berpihak pada Rakyat
JAKARTA, SAREKAT – Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda Aceh di Jakarta menggelar diskusi interaktif terkait revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Minggu (19/4/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Menggugat Otonomi Khusus Aceh: Revisi UUPA untuk Rakyat atau Elit?” dan berlangsung di salah satu kafe Aceh di Jakarta.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dr. Sabari Barus (Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI), Drs. Ahmad Farhan Hamid (politisi senior asal Aceh), Masri Amin (Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Aceh), Fazlun Hasan (tokoh politik Aceh), serta Kamaruddin (pemerhati politik dan praktisi hukum asal Aceh).
Perwakilan panitia, Maliki, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian generasi muda Aceh terhadap proses revisi UUPA yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, revisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan norma hukum, tetapi juga menyangkut masa depan Aceh dari berbagai aspek, mulai dari politik, ekonomi, fiskal, sosial, hingga budaya.
“Revisi UUPA harus menjadi jalan perbaikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekhususan Aceh yang selama ini belum terimplementasi secara optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya langkah strategis menjelang berakhirnya skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tanpa kebijakan yang tepat, Aceh dinilai berpotensi menghadapi kemunduran pembangunan serta ketimpangan fiskal.
Diskusi yang diikuti berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Aceh di Jakarta tersebut berlangsung aktif dan dinamis. Para peserta terlihat antusias memberikan tanggapan dan pandangan terhadap isu revisi UUPA.
Sebagai penutup, forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI. Salah satu poin utama adalah usulan perpanjangan Dana Otsus Aceh, disertai dorongan perbaikan sistem pengelolaan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, peserta juga mendorong agar penggunaan Dana Otsus difokuskan pada sektor riil, seperti penguatan ekonomi rakyat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, jaminan kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta penurunan angka pengangguran di Aceh.
Tak hanya aspek fiskal, forum ini juga mengusulkan penguatan pembagian hasil pendapatan antara Aceh dan pemerintah pusat dengan skema 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pusat. Rekomendasi lainnya mencakup penambahan pasal terkait pengakuan dan peran keturunan Kesultanan Aceh dalam pemerintahan dan kebudayaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan kekhususan Aceh secara historis dan kultural.
Melalui diskusi ini, para peserta berharap revisi UUPA benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi instrumen pembangunan Aceh yang lebih adil dan berkelanjutan.

