FKPN Soroti Perampasan Ruang Pesisir di Hari Nelayan
BANTEN, SAREKAT – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyampaikan sikap tegas dalam peringatan Hari Nelayan Nasional pada 6 April 2026. Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti maraknya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan negara, penegakan hukum, dan hak hidup masyarakat nelayan.
FKPN menilai, berbagai persoalan yang terjadi di pesisir tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang merugikan rakyat kecil. Salah satu yang disoroti adalah keberadaan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang melintasi delapan kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang.
Menurut FKPN, meski sebagian pagar telah dibongkar karena dinyatakan melanggar hukum, sisa struktur yang masih ada tetap membahayakan nelayan. Selain menghambat aktivitas melaut, pagar tersebut juga disebut merusak perahu dan alat tangkap. FKPN juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut, serta belum jelasnya realisasi sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
Selain itu, FKPN menyoroti praktik pemaksaan penjualan lahan di wilayah pesisir dengan harga rendah yang dianggap sebagai bentuk perampasan terselubung. Kondisi ini diperparah dengan kerusakan lingkungan akibat pengurugan sungai dan rawa, yang berdampak pada meningkatnya banjir serta hilangnya sumber penghidupan bagi petani dan nelayan.
Di sektor kehutanan, FKPN menilai telah terjadi pembabatan kawasan hutan lindung dengan dalih pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Mereka menyebut aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan.
FKPN juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut status PSN di sejumlah kawasan serta upaya penertiban oleh Satgas terkait. Namun, mereka menilai langkah tersebut belum cukup karena aktivitas pembangunan masih ditemukan di wilayah yang seharusnya dilindungi.
Dalam pernyataannya, FKPN mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dinilai bermasalah, khususnya di kawasan hutan lindung dan wilayah pesisir. Selain itu, FKPN juga menuntut dilakukan audit menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh proyek pembangunan di kawasan PIK 2.
Audit tersebut, menurut FKPN, harus mencakup aspek perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga potensi pelanggaran hukum. Hasilnya diharapkan menjadi dasar untuk menghentikan proyek yang melanggar, mencabut izin yang tidak sah, memulihkan hak masyarakat, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Menutup pernyataannya, FKPN menegaskan bahwa peringatan Hari Nelayan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Mereka menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir dan nelayan dalam menjaga kedaulatan serta keadilan sosial.

