Dugaan Praktik Korupsi di BAPENDA dan Setwan DPRD Banten, Picu Kerugian Negara
SAREKAT – AKTUAL, Dugaan praktik korupsi yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten kembali mencuat ke publik.
Dua instansi ini disinyalir terus diduga menjadi sumber tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul indikasi keterlibatan eks Sekretaris DPRD Banten yang juga pernah merangkap sebagai Plt Kepala Bapenda Banten.
Ia diduga melakukan praktik jual beli proyek, termasuk meminta fee sebesar 20 persen kepada kontraktor dari setiap paket kegiatan.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah paket belanja modal aset tidak berwujud berupa software dengan kode RUP 53742838. Anggaran kegiatan ini tercatat sebesar Rp4.991.033.000.
Tak hanya itu, pengadaan barang berupa kursi kerja jati LED sebanyak 100 unit dengan nomor penyedia produk 04 juga menuai sorotan. Anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai Rp1.760.800.000.
Namun, dalam e-katalog, produk tersebut tidak mencantumkan nomor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dinilai telah melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya melalui Perpres No. 12 Tahun 2021.
Dugaan praktik korupsi di dua lembaga ini bukan kali pertama disorot. Sebelumnya, mahasiswa dan aliansi pemuda Banten sudah kerap menyuarakan keresahan atas berbagai kejanggalan yang terjadi, namun tidak kunjung mendapat penanganan serius.
“Menjelaskan kondisi Provinsi Banten hari ini sangat memprihatinkan karena masih banyak oknum pejabat dan anggotanya yang melanggar hukum dan melakukan tindakan KKN,” ujar Wildan, salah satu mahasiswa Banten saat dimintai keterangan, Selasa (20/5/2025).
Wildan menegaskan bahwa sebagai masyarakat, pemuda, dan mahasiswa, mereka merasa resah terhadap praktik-praktik yang dianggap mencederai marwah kelembagaan sebagai badan layanan publik.
Hal itu bertentangan dengan slogan “Stop Pungli” yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti pengangkatan eks Sekretaris DPRD yang pernah menjabat Plt Bapenda Banten menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten. Menurutnya, hal tersebut menambah keresahan di kalangan masyarakat dan mahasiswa.
“Dengan anggaran sebesar itu, kami melihat banyak kejanggalan dalam pengadaan barang. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Sudah semestinya, Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mengevaluasi penunjukan eks Sekretaris DPRD menjadi Plh Sekda Banten.
Langkah ini dinilai penting demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungli.