CatatanLiputan

Dugaan Pemaksaan Lepas Hijab di Seleksi Kadet UNHAN Disorot PB PII

JAKARTA, SAREKAT — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) melalui Departemen Training mengecam dugaan adanya pemaksaan atau arahan kepada calon kadet perempuan untuk melepas hijab dalam rangkaian proses seleksi hingga penerimaan mahasiswa di Universitas Pertahanan (UNHAN).

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah calon kadet, termasuk Wafa dan peserta lainnya, mengungkap adanya arahan untuk melepas hijab dalam sejumlah tahapan seleksi. Arahan itu disebut disampaikan dalam berbagai kesempatan, mulai dari wawancara akademik, apel pagi dan malam di Mess Srikandi, pemeriksaan kesehatan, hingga pengarahan panitia.

PB PII menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar aturan tertulis yang resmi, tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk diskriminasi keagamaan serta bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Kepala Departemen Training PB PII, Setio Budi Harsono, menyampaikan sedikitnya tiga poin yang menjadi sikap organisasi terkait persoalan tersebut.

Pertama, PB PII menilai adanya potensi pelanggaran hak konstitusional dan kebebasan beragama

Menurut PB PII, kewajiban atau tekanan terhadap calon kadet perempuan untuk melepas hijab sebagai bagian dari persyaratan seleksi maupun keberlanjutan pendidikan perlu dikaji secara serius karena berkaitan dengan kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinan agama.

PB PII merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Institusi pendidikan negeri seperti UNHAN seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi,” demikian sikap PB PII.

Kedua, PB PII menyoroti tata kelola dan kejelasan aturan dalam proses seleksi

PB PII mempertanyakan adanya dugaan penyampaian instruksi untuk melepas hijab secara lisan di sejumlah tahapan seleksi, apabila memang tidak disertai dasar aturan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut PB PII, pembentukan kedisiplinan serta pembinaan karakter dalam lingkungan pendidikan pertahanan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar peserta didik, termasuk kebebasan menjalankan keyakinan agama.

Ketiga, PB PII mendesak adanya evaluasi dan investigasi terhadap proses seleksi

PB PII meminta Kementerian Pertahanan dan Rektorat Universitas Pertahanan melakukan evaluasi serta investigasi secara transparan terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum panitia atau pengawas seleksi.

Selain itu, PB PII meminta agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap calon kadet perempuan yang mengenakan hijab. PB PII juga mendorong adanya kebijakan tertulis yang memberikan kepastian bahwa mahasiswi berhijab memiliki hak yang sama untuk menempuh pendidikan dan mengabdi melalui UNHAN tanpa diskriminasi.

“Kedisiplinan dan jiwa kepemimpinan nasional tidak diukur dari lembaran kain di kepala, melainkan dari integritas, intelektualitas, dan moralitas,” ujar Setio.

Ia menambahkan, peserta didik tidak semestinya dihadapkan pada pilihan antara mengejar cita-cita untuk mengabdi kepada negara dan mempertahankan keyakinan agamanya.

“Memaksa pelajar putri memilih antara cita-cita membela negara atau mempertahankan keyakinan agamanya adalah ironi besar bagi negara yang berdasar pada Pancasila,” tegasnya.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *