KilasLiputan

Dugaan Korupsi PT ABM, Mahasiswa Desak Audit Forensik dan Copot Direksi

SERANG, SAREKAT – Aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan periode 2020–2024.

Langkah hukum ini mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa yang menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat. Mereka menyebut keterlambatan itu sebagai indikasi kealpaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi BUMD strategis milik masyarakat Banten.

Ketua Umum Ruang Ekspresi Indonesia, Mohammad Royhan Daestaki, mengungkapkan bahwa indikasi permasalahan di tubuh PT ABM sebenarnya telah terdeteksi sejak 2023. Menurutnya, berbagai laporan terkait dugaan mark-up harga komoditas pertanian serta penyimpangan prosedur pengadaan barang sudah muncul sejak saat itu.

“Kami sudah melakukan pemantauan sejak 2023, tidak hanya terhadap PT ABM tetapi juga BUMD lain milik Pemerintah Provinsi Banten. Namun tidak ada langkah preventif yang dilakukan. Aparat baru bergerak setelah kerugian membesar dan aset perusahaan nyaris habis,” ujar Royhan di lokasi penggeledahan.

Mahasiswa juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap BUMD di Banten. Mereka mempertanyakan minimnya audit berkala terhadap perusahaan daerah, meskipun jumlah BUMD di provinsi tersebut relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain.

“Tidak masuk akal jika BUMD sebesar itu tidak diaudit secara rutin. Ini menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataannya, mahasiswa mendesak pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diusut tuntas serta dibentuk tim khusus yang melibatkan akademisi dan mahasiswa guna melakukan audit forensik independen.

Selain itu, mereka juga menuntut pemberhentian sementara jajaran direksi dan dewan pengawas PT ABM hingga proses hukum selesai.

“Kami tidak ingin penggeledahan ini hanya menjadi formalitas. Jika penanganan terus lambat, kami siap menggugat Pemprov Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kelalaian pengawasan BUMD,” tegas Royhan.

Mahasiswa menilai penggeledahan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan BUMD secara menyeluruh. Mereka berharap kasus PT ABM menjadi titik balik dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan daerah di Banten.

“Hukum harus bekerja lebih cepat daripada laju kerugian aset daerah. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Sharing is scaring
Admin Sarekat

Admin Sarekat

Sarekat adalah media ruang menulis tanpa sekat. Mengangkat isu sosial, politik, dan budaya dari sudut pandang mereka yang kerap terpinggirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *