Sosok

Blackout Sumatera Rugikan Jutaan Warga, Fungsionaris PB HMI: PLN Harus Hadir dan Beri Kompensasi

Jakarta, SAREKAT – Pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan sebagian besar Pulau Sumatera pada Jumat (22/5/2026) malam tidak hanya memicu gangguan aktivitas warga, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia atas pelayanan publik yang layak.

Riski Agussalim Siregar, Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menilai bahwa negara melalui PT PLN (Persero) harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami masyarakat akibat blackout yang berlangsung hingga belasan jam ini.

“Blackout ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah persoalan hak dasar warga negara yang terganggu. Negara harus hadir, tidak hanya dengan permintaan maaf, tetapi juga dengan bentuk kompensasi nyata bagi masyarakat yang dirugikan,” ujar Riski Agussalim Siregar dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Seperti diketahui, gangguan listrik berskala besar mulai terjadi sekitar pukul 18.44 WIB. Berdasarkan indikasi awal yang diungkapkan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, penyebab utama blackout adalah gangguan pada jalur transmisi 275 kV antara Muara Bungo dan Sungai Rumbai di Jambi yang diduga dipicu oleh cuaca buruk.

Gangguan tersebut memicu efek domino yang menyebabkan sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara terpisah dari Sumatera Bagian Tengah, mengakibatkan pemadaman total di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, hingga Aceh.

Lebih lanjut, Riski yang juga aktif mengawal isu-isu ketenagalistrikan dari sisi HAM ini menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, ada tiga hak mendasar warga yang dilanggar dalam insiden tersebut.

“Pertama, hak atas pelayanan publik yang adil dan layak. Kedua, hak atas rasa aman karena gelap gulita memicu potensi kriminalitas dan kecelakaan. Ketiga, hak atas informasi yang jelas dan transparan dari PLN,” tegasnya.

Proses pemulihan sendiri berlangsung secara bertahap. Menurut penjelasan PLN, pembangkit listrik tenaga air dan gas dapat segera menyuplai sistem dalam hitungan jam, namun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) membutuhkan waktu pemulihan antara 15 hingga 20 jam. Akibatnya, sejumlah wilayah mengalami mati listrik hingga lebih dari 12 jam.

Riski menyoroti lambannya komunikasi PLN kepada publik pada saat-saat awal kejadian. Ia mendorong agar ke depan dibentuk mekanisme early warning system dan protokol komunikasi darurat yang lebih responsif.

“Jangan biarkan masyarakat gelap gulita dan kebingungan tanpa informasi. PLN harusnya bisa meng-update situasi setiap jam melalui semua kanal, bukan hanya aplikasi,” imbuh Fungsionaris PB HMI itu.

Sebagai rekomendasi konkret, Riski Agussalim Siregar mendorong pemerintah dan DPR untuk memanggil PLN dalam rapat kerja guna mengkaji ulang standar pelayanan dan memberikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik bagi pelanggan yang terdampak blackout lebih dari 12 jam.

“Ini bentuk tanggung jawab negara. Di negara maju, pemadaman berkepanjangan seperti ini otomatis mendapat kompensasi. Jangan sampai rakyat kecil yang menanggung beban sementara BUMN tidak memberikan ganti rugi. HMI akan terus mengawal hak-hak rakyat ini,” pungkas Riski.

Sementara itu, PLN sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menjamin tidak ditemukan kerusakan fisik pada gardu induk maupun jaringan transmisi utama. Perusahaan milik negara itu juga memastikan telah menerjunkan ratusan personel di wilayah terdampak untuk melakukan percepatan pemulihan.

Sharing is scaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *