AktualLiputan

Bela Hak Pelajar, PII Jabar: Demo Bagian dari Belajar Demokrasi 

SAREKAT – BANDUNG, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat menyatakan penolakan tegas terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti. Surat tersebut melarang pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi di ruang publik.

Menurut PII Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman aspirasi yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia, serta melemahkan fungsi pendidikan sebagai sarana pembentukan kesadaran sosial dan politik generasi muda.

“Larangan ini tidak hanya menghambat kebebasan berekspresi pelajar, tapi juga mengebiri peran pelajar sebagai subjek perubahan sosial. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Muhammad Khazimi, Ketua Umum Pengurus Wilayah PII Jawa Barat, dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (7/9).

PII Jawa Barat menekankan bahwa dalam negara demokrasi, keterlibatan pelajar dalam aksi damai adalah bagian dari proses pembelajaran politik yang sah dan sehat. Melalui aksi, pelajar tidak hanya menyuarakan kepedulian terhadap isu publik, tetapi juga mengasah kesadaran kritis terhadap realitas sosial yang dihadapi bangsa.

“Pendidikan bukan sekadar menghafal materi di ruang kelas. Pendidikan adalah proses membentuk manusia yang sadar, peduli, dan mampu mengambil posisi terhadap ketidakadilan,” tegas Khazimi.

Lebih jauh, dari perspektif social control theory (teori kontrol sosial), PII Jawa Barat menilai bahwa membatasi partisipasi pelajar dalam aktivitas sosial-politik bukanlah upaya membina ketertiban, melainkan justru mengalienasi pelajar dari peran sosialnya sebagai agen perubahan. Pelajar yang tidak diberi ruang untuk mengekspresikan aspirasi secara sah berpotensi tumbuh menjadi generasi yang apatis dan tidak peduli terhadap kondisi bangsanya.

“Pelajar bukan sekadar status usia atau biologis seperti ‘anak’, melainkan gelar sosial yang mengandung tanggung jawab, kesadaran, dan harapan sosial. Sebagai pelajar, seseorang diakui oleh masyarakat sebagai subjek yang sedang dibentuk untuk terlibat dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Maka, membungkam suara pelajar sama saja dengan mematikan proses sosialisasi demokratis itu sendiri,” tegas Khazimi.

Selain itu, PII Jawa Barat juga mengutip teori demokrasi deliberatif dari Jürgen Habermas yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif warga negara termasuk pelajar dalam ruang publik. Partisipasi pelajar dalam aksi damai adalah wujud tanggung jawab moral sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berdaya.

Menutup pernyataannya, PII Jawa Barat mendesak Kemendikdasmen untuk mencabut surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog terbuka dengan organisasi pelajar serta masyarakat sipil. PII juga mengajak seluruh pelajar di Indonesia untuk tetap bersuara, menjaga daya kritis, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan melalui cara-cara yang damai dan konstitusional.

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *