Aktivis Soroti Pengangguran Cilegon, Desak Pemerintah dan Industri Perkuat Sinergi Serap Tenaga Kerja Lokal
CILEGON, SAREKAT – Di sela aktivitasnya pada Minggu (18/7/2026), seorang aktivis jalanan yang dikenal sebagai Kang Ade menyampaikan pandangannya terkait persoalan pengangguran di Kota Cilegon. Menurutnya, isu pengangguran tidak bisa diselesaikan hanya dengan wacana, melainkan membutuhkan kerja nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Kang Ade menilai setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu meningkatkan inovasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga meminta OPD lebih kooperatif dalam merespons berbagai persoalan masyarakat serta memiliki inisiatif untuk menghadirkan solusi yang berdampak nyata.
“Jangan hanya mencari solusi untuk kepentingan pribadi masing-masing. Ingat, saudara kalian bukan bos. Jangan seolah-olah menjadi raja yang memiliki kebijakan dan kekuasaan, karena kekuasaan ada di tangan rakyat,” ujar Kang Ade.
Ia juga menyoroti posisi Kota Cilegon sebagai kawasan industri yang dinilai seharusnya mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kehadiran industri harus berdampak nyata terhadap penurunan angka pengangguran.
Kang Ade mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dunia industri, dan legislatif untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan terbuka dalam mengatasi persoalan pengangguran di Kota Cilegon.
“Perlu ada sinergi kebijakan antara pemerintah dan perusahaan agar persoalan pengangguran dapat ditekan. Solusinya harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap pemerintah lebih optimistis dalam menyiapkan masa depan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM yang unggul akan lebih siap bersaing dan berkolaborasi dengan sektor industri yang berkembang di Kota Cilegon.
“Mimpi tentu boleh, tetapi yang lebih penting adalah memiliki target yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus berkomitmen mengedepankan kepentingan rakyat dan menyukseskan program-program pro-rakyat,” katanya.
Dalam pernyataannya, Kang Ade juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28H yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, memperoleh lingkungan yang baik, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

