Darurat Cidadane! Kebakaran Gudang Pestisida Cemari Sungai, Ikan Mati Massal dan Pasokan Air Terganggu
TANGERANG SELATAN, SAREKAT – Kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia dan pestisida milik PT Biotek Saranatama di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, memicu pencemaran serius pada aliran sungai hingga berdampak pada pasokan air bersih masyarakat.
Peristiwa tersebut menyebabkan sekitar 20 ton pestisida terbawa air pemadam kebakaran dan mengalir ke Sungai Jaletreng, yang merupakan anak Sungai Cisadane. Akibatnya, air sungai dilaporkan berubah warna menjadi putih, mengeluarkan bau menyengat, serta menimbulkan kematian ikan secara massal akibat dugaan keracunan.
Pencemaran kemudian meluas hingga ke Sungai Cisadane. Dampak lanjutannya, pasokan air bersih dari Perumda Tirta Benteng (PDAM) Kota Tangerang sempat mengalami gangguan karena kualitas air baku yang tercemar.
Menanggapi kejadian tersebut, Andy/Tupay selaku Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mapala se-Banten mengecam keras insiden yang dinilai merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami mengecam keras limbah pestisida yang sangat merusak ekosistem sungai dan berpotensi mengancam kesehatan warga. Pemerintah harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Mapala se-Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait, di antaranya:
1. Tuntutan Administratif, berupa pemberian sanksi tegas dari pemerintah kepada pihak perusahaan atas dugaan kelalaian dan pelanggaran pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
2. Tuntutan Perdata, yakni kewajiban ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan pemulihan ekosistem sungai yang terdampak.
3. Tuntutan Pidana, berupa proses hukum dengan ancaman penjara dan denda apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum lingkungan.
4. Tuntutan Warga/Masyarakat, termasuk jaminan kesehatan, transparansi informasi, serta pemulihan kualitas air bersih bagi masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab serta dampak pencemaran, sekaligus memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan maksimal.

