KilasLiputan

Lanjutan Sidang Tipikor Perjadin DPRD Bitung, Saksi Ungkap Munculnya Nama-Nama Baru

MANADO, SAREKAT – Fakta baru kembali terungkap dalam lanjutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (21/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak Penuntut Umum.

Keempat saksi tersebut adalah JR, mantan Sekwan DPRD tahun 2023; VTM, PNS di Sekretariat DPRD; NKK, pensiunan PNS Sekretariat DPRD; serta HAT, PNS Sekretariat DPRD tahun 2022.

Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim sempat dibuat terkejut saat Penuntut Umum menunjukkan bukti Surat Perintah Tugas (SPT). Nama-nama seperti VG, GM, dan MW berkali-kali tercantum dalam dokumen tersebut.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan mengapa nama-nama itu tidak dijadikan terdakwa bersama para terdakwa yang saat ini diadili. Namun para saksi tidak dapat memberikan penjelasan. Hakim pun menyatakan akan memanggil pihak-pihak tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Fakta Persidangan: Manipulasi Pertanggungjawaban dan Pembelian Nota Kosong

Dalam keterangannya, saksi VTM mengungkap bahwa seluruh anggota DPRD periode 2022–2023 telah menerima Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk adanya praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Ia menyebutkan, pola manipulasi dilakukan dengan mencatat perjalanan selama lima hari kerja, meski faktanya hanya dilakukan tiga hari. Pertanggungjawaban pun dilaporkan penuh selama lima hari.

Saksi VTM juga mengungkap kebiasaan membeli nota atau kwitansi kosong untuk melengkapi berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas.

“Semua anggota dewan periode 2022–2023 pertanggung jawabannya sama, sama-sama memanipulasi data,” ujar VTM dalam persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi NKK dan HAT.

Penasehat Hukum: Ada Indikasi Penegakan Hukum Tebang Pilih

Menanggapi fakta-fakta persidangan, salah satu penasihat hukum terdakwa, Allan Bidara, menilai bahwa manipulasi yang terjadi bersifat kolektif dan dilakukan dengan pola yang sama oleh seluruh anggota DPRD.

“Fakta persidangan secara terang menunjukkan manipulasi dilakukan bersama-sama. Namun hanya beberapa pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa,” ujar Allan.

Ia menyayangkan adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan serupa.

“Jika perbuatannya sama namun penindakannya berbeda, maka yang tampak bukan keadilan, tetapi penegakan hukum yang tebang pilih,” tegasnya.

Allan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim agar seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara objektif dan adil.

Minta Mantan Kajari Bitung Bertanggung Jawab

Di akhir pernyataannya, Allan juga menyinggung peran mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadin, yang menurutnya perlu mempertanggungjawabkan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

“Nama-nama baru muncul dalam persidangan ini. Pak Yadin sebagai mantan Kajari Bitung yang pertama kali mengungkap kasus ini harus bertanggung jawab. Sekarang beliau di Kejagung, harus mendorong percepatan ekspose lima anggota dewan yang dulu pernah ia sampaikan. Supaya semuanya jelas,” tutup Allan.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

One thought on “Lanjutan Sidang Tipikor Perjadin DPRD Bitung, Saksi Ungkap Munculnya Nama-Nama Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *