Bawaslu dan PB PII Dorong Pelajar Terlibat Aktif dalam Demokrasi Partisipatif
SAREKAT, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menggelar kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kegiatan ini bertujuan menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, khususnya pelajar, dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dewan Formatur PB PII, Imaduddin Al Fanani, menegaskan bahwa pelajar tidak seharusnya terus diposisikan sebagai objek demokrasi. Menurutnya, pelajar justru memiliki peran strategis sebagai subjek aktif dalam proses demokrasi, termasuk dalam pengawasan pemilu dan praktik demokrasi di kehidupan sehari-hari.
Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih pemula dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pemilih pemula tersebut mayoritas berasal dari kalangan pelajar SMA/sederajat yang telah berusia 17 tahun dan untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih. Kelompok ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan ruang pembinaan dan gerakan Pelajar Islam Indonesia.
Namun demikian, Imaduddin menilai karakter pelajar saat ini tidak berdiri pada satu wajah yang sama. Di satu sisi, terdapat pelajar yang kritis, peduli terhadap persoalan rakyat, serta berani mengambil peran dalam ruang demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kritis di kalangan pelajar masih terus tumbuh seiring dengan dinamika sosial yang berkembang.
Di sisi lain, masih ditemukan pelajar yang bersikap apatis terhadap demokrasi. Demokrasi kerap dipahami sebatas pemilu, dan dianggap selesai setelah proses pencoblosan. Padahal, demokrasi merupakan proses panjang yang membutuhkan keterlibatan, pengawasan, serta tanggung jawab warga negara untuk menjaga keberlangsungan bangsa menuju negara yang bermartabat.
Ke depan, Imaduddin menyampaikan bahwa PB PII siap mengambil peran sebagai wadah advokasi pelajar kepada para pemangku kebijakan. Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan nilai-nilai demokrasi partisipatif agar dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan, khususnya di tingkat SMA/sederajat.
Menurutnya, pendidikan demokrasi tidak cukup hanya disampaikan di ruang kelas. Praktik demokrasi di lingkungan sekolah, seperti pemilihan ketua kelas dan ketua OSIS, perlu dikelola secara lebih serius dan berintegritas. Mulai dari penyelenggaraan, pengawasan, hingga penyusunan aturan main harus dilakukan secara tertib agar pelajar dapat belajar demokrasi melalui pengalaman langsung.
Lebih lanjut, Imaduddin menegaskan bahwa PII tidak hanya menaungi pelajar yang berada di jalur pendidikan formal. Di dalam PII juga terdapat pelajar yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal. Oleh karena itu, pendidikan demokrasi partisipatif dinilai perlu menjangkau seluruh pelajar tanpa terkecuali.
Ia juga menilai proses perkaderan di PII dapat menjadi ruang pendidikan alternatif bagi pelajar di luar sekolah formal. Dengan memasukkan nilai-nilai demokrasi partisipatif ke dalam silabus dan kurikulum perkaderan, pelajar diharapkan tetap memperoleh pembekalan kesadaran demokrasi yang utuh dan relevan dengan realitas yang mereka hadapi.
Sementara itu, Abangda Iji, Tenaga Ahli Bawaslu RI, menegaskan bahwa demokrasi partisipatif tidak akan berjalan tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Ia menekankan pentingnya penanaman kesadaran berdemokrasi sejak dini, terutama di kalangan pelajar, agar partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu dan PB PII berharap penguatan pengawasan partisipatif tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi benar-benar tumbuh menjadi kesadaran bersama di kalangan pelajar dan masyarakat sipil, demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang jujur, adil, dan berintegritas.

