5 Poin Tuntutan Aksi Demonstrasi Ojol
SAREKAT – LIPUTAN, Pada 20 Mei 2025 kemarin, ribuan pengemudi ojek online (ojol) berdemonstrasi di gedung Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR hingga kantor aplikasi.
Selain aksi demonstrasi ini dilakukan di Jabodetabek, aksi ini juga berlangsung di kota-kota pulau Jawa dan sebagian Sumatra. Aksi ini menyerukan pengemudi ojol untuk mematikan aplikasi (off bid) serta menghentikan layanan aplikasi penumpang, pengantar makanan dan pengiriman barang selama 24 jam.
Hal itu sebagai wujud protes terhadap aplikator yang dituding telah melanggar regulasi pemerintah.
Setidaknya ada 5 poin tuntutan di aksi demonstrasi ojol ini, yaitu;
1. Meminta Komisi V DPR menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.
2. Potongan aplikator diturunkan menjadi 10%.
3. Merevisi tarif penumpang dengan menghapus skema diskriminatif.
4. Menetapkan tarif pengantaran barang dan makanan dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojol, regulator, dan YLKI.
5. Meminta Presiden RI dan Mentri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019. Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Raden Igun Wicaksono sebagai Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengklaim bahwa selama ini potongan dari pihak aplikator bisa mencapai 50%. Karenanya potongan itu bertentangan dengan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, yang mengatur aplikasi bisa menerapkan potongan paling tinggi 15% + 5%.

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebutkan kondisi pengemudi ojol saat ini jauh dari kata layak akibat potongan biaya aplikator. Ia meminta potongan aplikator itu dihapuskan agar tidak menurunkan pendapatan pengemudi.
Status Mitra yang Jadi Sorotan
SPAI dalam tuntutannya meminta sistem kemitraan dihapus dan menetapkan pengemudi ojol, taksi online dan kurir sebagai pekerja tetap.
Dan mereka juga menolak sanksi suspend dan putus mitra yang sewenang-wenang. Serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
Tuntutan Jaminan Sosial Bagi Ojol
SPAI juga turut menuntut pemenuhan kerja layak, pendapatan manusiawi, jaminan sosial/kesehatan, serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
Mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksi online dan kurir, dalam RUU Ketenagakerjaan.