Wakil DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi GBI Gerendeng Pulo Soal Penolakan Ibadah
SAREKAT – TANGERANG, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana menerima aspirasi masyarakat terkait insiden penolakan beribadah oleh sejumlah warga di Kel. Gerendeng, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Banten pada Minggu lalu, (21/9) 2025 yang dinilai melanggar hak kebebasan beragama.
Bertempat di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Pendeta Melki bersama Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut, pada Selasa (23/9) 2025.
”Pada prinsipnya kebebasan untuk beribadah sudah diatur oleh Undang-Undang dan akhirnya Kota Tangerang juga sebagai kota yang prulal menjadi rumah besar untuk semua keyakinan dan agama,” kata Andri saat diwawancarai.
Andri menegaskan bahwa semua komponen di Kota Tangerang akan menjamin kebebasan beribadah dari Jemaat GBI Gerendeng Pulo.
Pasca pertemuan tersebut, Andri menjelaskan GBI Gerendeng Pulo sedang menempuh jalur-jalur administrasi yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang.
”Mudah-mudahan prosesnya bisa dipercepat agar ibadah besok di hari Minggu sudah bisa dijalankan dengan normal,” tambah Andri.
Andri berkata, kedepannya FKUB bisa menjadi jembatan kepada Jemaat (GBI Gerendeng Pulo) dan perwakilan dari warga sekitar untuk dapat menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Di waktu yang sama, Pendeta GBI Gerendeng Pulo, Pdt. Karundeng Gerung mengucapkan syukur kepada Tuhan telah mempertemukan dengan anggota DPRD dan FKUB Kota Tangerang sehingga merasa terfasilitasi menjadi warga negara yang baik.
”Semua boleh berjalan dengan baik dan lancar dan hari Minggu kami bebas beribadah,” kata Pendeta Melki, sapaan akrabnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sedang mempersiapkan berkas perizinan terkait pelaksanaan ibadah dan sudah berkoordinasi dengan pihak FKUB.
”Nanti hari Jumat kami akan rapat bersama dengan pihak FKUB, Tuhan Memberkati,” tutup Melki.

