Liputan

Tanpa Pilkades, Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Serang

SAREKAT – SERANG, Pemerintah Kabupaten Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Pengukuhan ini tertuang dalam surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025, perihal Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan tercatat menjabat sejak periode 2017–2023, dan kini masa jabatannya diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Daftar tersebut antara lain mencakup Kepala Desa dari Kecamatan Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Berikut beberapa nama kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan:

1. Ibnu Akil – Desa Sindang Mandi, Kec. Anyar

2. Firmansyah – Desa Sindangkarya, Kec. Anyar

3. Mad Yusup – Desa Bandung, Kec. Bandung

4. Juheri – Desa Suka Indah, Kec. Baros

5. Arisaw – Desa Cakung, Kec. Binuang

… dan seterusnya hingga total 25 kepala desa.

Pengukuhan ini memicu perhatian publik, mengingat masa jabatan yang semestinya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa melalui proses demokratis Pilkades. Sebagian kalangan menilai langkah ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai alasan detail perpanjangan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

 

Berikut surat edaran nya:

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *