AktualCatatanLiputanMendalam

Skandal Desa Saketa: Tiga Tahun Tanpa Musdes LPJ, Bupati Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata

SAREKAT, SAKETADugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025, pemerintah desa dilaporkan tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Padahal, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf d, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

‎Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga bersama tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda Desa Saketa menilai tidak dilaksanakannya Musdes LPJ selama tiga tahun merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi desa. Mereka juga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten telah memperparah situasi.

‎Sorotan tajam pun diarahkan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut salah satu warga Saketa berinisial RR, bahwa dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan. Selama tiga tahun tidak ada LPJ, bagaimana mungkin tidak ada tindakan dari pemerintah kabupaten?,” ujar RR.

‎Selain itu, warga juga menyoroti pengelolaan anggaran desa yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut, termasuk realisasi program pembangunan desa.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, yang mewajibkan kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan realisasi APBDes secara transparan kepada masyarakat.

‎Atas dasar itu, masyarakat Desa Saketa mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala desa, mengingat tidak adanya evaluasi pembangunan dan laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

‎Tekanan juga datang dari Koalisi Masyarakat Kecamatan Gane Barat Peduli Pembangunan Halmahera Selatan. Dalam pernyataan resminya, koalisi tersebut menegaskan bahwa persoalan di Desa Saketa bukanlah kasus tunggal.

Mereka mengungkap adanya indikasi persoalan serupa di sejumlah desa lain di wilayah Gane Barat, yang menunjukkan lemahnya implementasi sistem pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam kerangka hukum pemerintahan desa.

‎Ketua koalisi, Isto, menyatakan bahwa bupati memiliki kewenangan penuh untuk memastikan seluruh desa menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketidakmampuan mendeteksi dan menindaklanjuti persoalan seperti ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang tidak berjalan efektif,” tegas Isto.

‎Isto juga menjelaskan bagaimana dalam perspektif hukum administrasi, kelalaian kepala desa dalam menyampaikan laporan serta lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

“Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum yang lebih serius,” ungkapnya.

‎Masyarakat Desa Saketa berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan persoalan ini. Selain pemeriksaan terhadap pemerintah desa, mereka juga menuntut adanya perbaikan sistem pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

‎“Kami tidak hanya menuntut kejelasan soal anggaran desa, tetapi juga perubahan sistem. Desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Bupati harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola, agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup RR.

Sharing is scaring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *