LiputanOtoSirkel

Saketa Kecam Keras Tindakan Kriminalisasi warganya oleh Aparatur Desa

SAREKAT, HALMAHERA SELATAN – Pemuda dan Mahasiswa Desa Saketa melontarkan kecaman keras terhadap Camat Gane Barat dan Kepala Desa Saketa, Idzul M. Kiat, yang dinilai melakukan langkah represif dan kriminalisasi terhadap warga pasca aksi pemalangan Kantor Desa Saketa pada 27 Agustus 2025.

Kecaman ini menyusul terbitnya surat undangan klarifikasi kedua dari Satreskrim Polres Halmahera Selatan tertanggal 13 Januari 2026, di mana Kepala Desa Saketa Idzul Kiat tercatat sebagai pelapor, dan sejumlah warga dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana “pengrusakan fasilitas umum dan pemalangan kantor desa”.

Ketua Pemuda Saketa, Ramdan menegaskan bahwa pemalangan Kantor Desa Saketa telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, sejak Agustus sampai Januari, namun tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

“Selama lima bulan kantor desa dipalang, tidak ada upaya dialog, tidak ada penyelesaian, tidak ada pembinaan,” ujar Ramdan, Ketua Pemuda Saketa, Minggu (18/01/2026).

Ramdan juga sebagai Wasek Bidang Pariwisata dan Kebudayaan HMI Cabang Ternate, menjelaskan bahkan ketika Bupati Halmahera Selatan sempat berkunjung ke Desa Saketa untuk meresmikan masjid yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, persoalan pemalangan kantor desa dan tuntutan transparansi anggaran sama sekali tidak disentuh dan tidak menjadi perhatian.

“Saat Bupati datang ke desa, meresmikan masjid tapi menutup mata terhadap konflik dan persoalan tata kelola desa. Lalu tiba-tiba warga yang dipanggil polisi. Ini ironi sekaligus bentuk pengabaian Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya langkah pelaporan ke polisi tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencerminkan upaya pengalihan isu dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan APBDes yang sejak lama dipersoalkan masyarakat.

“Pemalangan itu bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk protes dan kontrol sosial warga terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Ironisnya, yang dilaporkan justru warga, sementara substansi masalah anggaran dibiarkan mengendap,” lanjutnya.

Ramdan menjelaskan, sebelum laporan polisi dibuat oleh Kepala Desa, pemuda dan mahasiswa telah menempuh jalur resmi dan sah, dengan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, serta menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Halmahera Selatan.

“Kami juga menggelar aksi menuntut pembukaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa dan APBDes, serta meminta audit terbuka dengan melibatkan masyarakat, melalui perbandingan dokumen APBDes, realisasi kegiatan, dan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

“Kami punya data, kami minta LPJ, kami minta diuji secara terbuka. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Pemerintah daerah dan aparat pengawas diam. Justru warga yang dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Ramdan menegaskan bahwa Pemuda dan mahasiswa menilai laporan tersebut cacat logika hukum, karena tidak ada korban maupun kerugian nyata yang dialami secara pribadi oleh pelapor.

“Dalam hukum pidana harus jelas siapa korbannya dan apa kerugiannya. Apa kerugian pribadi Kepala Desa dari pemalangan kantor desa? Tidak ada perusakan, tidak ada kekerasan, dan tidak ada kerugian materil,” tegasnya.

Ramdan menyatakan bahwa mereka juga menilai laporan ini mengaburkan batas antara jabatan dan kepentingan pribadi, serta menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau melapor sebagai pribadi, apa urusan pribadinya yang dirugikan? Kalau sebagai kepala desa, kenapa tidak melalui mekanisme administratif pemerintahan? Ini penyalahgunaan posisi kekuasaan,” katanya.

Ramdan menuturkan bahwa Pemuda dan Mahasiswa Saketa juga mengecam Camat Gane Barat, yang dinilai membiarkan konflik berlarut, tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, serta terkesan melindungi Kepala Desa Saketa.

“Camat seharusnya menjadi penengah dan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Tapi yang terjadi, camat justru diam dan membiarkan masalah menumpuk hingga berujung kriminalisasi warga,” tutur Ramdan.

Pemalangan kantor desa, menurut pemuda dan mahasiswa, merupakan akumulasi kekecewaan atas berbagai dugaan pelanggaran hukum yang mereka nilai dilakukan secara sistematis dan disengaja. Adapun Temuan mereka antara lain:

Perubahan APBDes 2024 tanpa musyawarah desa, melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dugaan kegiatan fiktif, meliputi: lumbung pangan fiktif, profil desa fiktif, kontrak media fiktif, serta program tanaman pangan fiktif.

Pencairan Dana Desa tanpa transparansi, di mana BPD tidak dilibatkan dan tidak mengetahui peruntukan anggaran.

“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi pola pembajakan anggaran yang mustahil terjadi tanpa kesengajaan,” tegas mereka.

Desakan Pemuda dan Mahasiswa Saketa Atas kondisi tersebut, Pemuda dan Mahasiswa Saketa mendesak:

Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan turun langsung ke Desa Saketa dan melakukan audit terbuka Dana Desa dan APBDes bersama masyarakat.

Copot Inspektur dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dinilai melakukan pembiaran.

Penghentian kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan transparansi anggaran.

“Kalau laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ditindak sejak awal, tidak akan pernah ada pemalangan kantor desa. Aksi itu lahir karena pemerintah daerah menutup mata dan telinga terhadap jeritan warga,” tutup Ramdan.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *