Revisi Perda No.7 dan No.8 Masuk Prolegda 2026, SMIT: Blunder Besar dan Keputusan Serakah
KOTA TANGERANG, SAREKAT — Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran resmi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026.
Kebijakan tersebut menuai penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat. Sekretaris Jenderal Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT), Rasikhul Ilmi Sulaeman menilai langkah Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tangerang sebagai keputusan yang keliru dan berpotensi menghilangkan identitas Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah.
“Keputusan perubahan Perda No. 7 dan No. 8 Tahun 2005 adalah blunder besar. Identitas Kota Tangerang akan hilang akibat keputusan tersebut,” tegas Rasikhul Ilmi Sulaeman, Jumat (16/1/2026).
Rasik—sapaan akrabnya—mengaku kecewa dan menyebut alasan apa pun yang digunakan pemerintah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak bisa dijadikan pembenar untuk melegalkan alkohol maupun prostitusi melalui revisi perda tersebut.
“Apapun alasan yang dipakai oleh pemerintah, baik PAD ataupun dalih lainnya, revisi itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Tangerang,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pemerintah tetap mengesahkan revisi dua perda tersebut, gelombang besar penolakan dari masyarakat tidak dapat dihindarkan.
“Jika sampai kedua perda itu disahkan, jangan salahkan masyarakat turun ke jalan. Saya pastikan akan ada gerakan masif,” tutup Rasik.

