PSU Pilkada Kabupaten Serang patut dipertanyakan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin, 24-02-2025
Isi putusan MK tersebut adalah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Sebenarnya hal ini yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kinerja PPK dan PPS yang mempunyai peran penting dalam proses berjalannya tahapan pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Bukan hal umum lagi jika perekrutan yang terjadi hanyalah milik seseorang yang mendapatkan rekomendasi untuk menjadi pimpinan penyelenggara tingkat kecamatan atau desa.
Banyak nya intervensi yang dilakukan oleh banyak oknum yang ingin memasukkan orang-orang nya menjadi sangat pelik pertarungan untuk menjadi PPK, PPS.
Tak ada kesempatan bagi yang tidak punya rekomendasi walaupun ia bisa bekerja dengan baik atau tes dan wawancara nya nilainya mencapai batas yang ditentukan pun akan kalah dengan keputusan-keputusan politis. Karena ini adalah posisi sakral untuk memasukkan orang kesayangan nya.
Tujuan nya apa?
Tidak ada yang benar-benar kerja di penyelenggara selain untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Data pemilih hanyalah formalitas belaka untuk dikerjakan. Integrasi hanyalah sesuatu yang semu yang tak usah dipelihara jika kita ingin aman.
Kendati pun sama halnya yang terjadi dengan perekrutan, saya rasa semua nya sama tak ada yang heran di negara ini, semua nya harus ada rekomendasi dari orang besar dibelakangnya.
Wasit harusnya tetap jadi wasit.
Seorang wasit bukan berarti harus selalu netral, tetapi bisa menjaga kejujuran dan integritas suatu pertandingan. Jika wasit gagal menentukan suatu pertandingan dan di ulang kembali maka patut dipertanyakan bagaimana proses tahapan pertandingan ini berjalan.
Ini harus menjadi pelajaran bahwa tak selamanya yang mempunyai rekom itu baik kerjanya.