Program Makan Bergizi di Serpong Utara Disorot, Penerima Diminta Tidak Sebarkan Foto ke Media Sosial
TANGERANG SELATAN, SAREKAT – Program pelayanan pemenuhan gizi bagi balita di wilayah Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan setelah beredarnya dokumen kesepakatan antara penyelenggara program dan orang tua penerima manfaat.
Dokumen tersebut menunjukkan adanya sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh orang tua atau wali balita sebagai penerima paket makanan bergizi gratis. Program yang disebut dikelola oleh Yayasan Pondasi Tebar Bisa itu memberikan paket makanan kepada penerima dengan jadwal tertentu untuk dikonsumsi dalam waktu maksimal dua jam setelah pengantaran.
Namun, perhatian publik tertuju pada salah satu poin dalam dokumen tersebut yang menyebutkan bahwa penerima program tidak diperkenankan mengambil foto maupun video makanan yang diterima untuk kemudian dibagikan ke media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, maupun TikTok.
Selain itu, dalam dokumen juga tertulis bahwa apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan, ketidaklengkapan paket, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu kelancaran program, pihak penerima diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak penyelenggara menemukan solusi terbaik.
Ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai aspek transparansi dalam pelaksanaan program bantuan pangan tersebut, terutama karena program ini menyasar kelompok rentan yakni balita.
Dalam dokumen yang sama juga dijelaskan bahwa makanan diberikan menggunakan wadah makan (ompreng) yang harus dikembalikan setelah digunakan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan perlengkapan makan, penerima diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp80.000 per paket sesuai jumlah kerusakan atau kehilangan.
Selain menerima paket makanan, para orang tua juga diwajibkan mengikuti kegiatan “Makan Bersama” yang diselenggarakan di lokasi yang telah disepakati setidaknya satu kali setiap bulan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara program terkait alasan diberlakukannya larangan dokumentasi makanan serta klausul kerahasiaan dalam dokumen kesepakatan tersebut.
Warganet pun menilai bahwa program bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat, idealnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar dapat diawasi publik serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima.
Kasus ini pun membuka ruang diskusi lebih luas mengenai standar akuntabilitas dan transparansi dalam program-program bantuan sosial yang melibatkan masyarakat.

