Polda Banten Ancam Tindak Hukum Pengibar Bendera Bajak Laut Saat HUT RI: “Ini Penghinaan terhadap Simbol Negara”
SAREKAT – LIPUTAN, Di kutip dari Kompas, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera bajak laut, seperti simbol Jolly Roger dari serial One Piece, dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, menegaskan bahwa pengibaran simbol fiksi semacam itu dalam konteks perayaan kemerdekaan merupakan tindakan yang tidak pantas dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Hengki saat memberikan pernyataan di Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Ia menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi dan ketidakhormatan terhadap simbol negara serta perjuangan para pahlawan. Menurutnya, momentum peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa.
“Tindakan semacam itu bisa dianggap merendahkan nilai perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” tambahnya.
Wakapolda juga mengimbau masyarakat Banten untuk tidak ikut-ikutan tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai nasionalisme, serta mengibarkan bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan sejarah perjuangan bangsa.