PK IPNU–IPPNU UIN SMH Banten Gelar Diskusi Bareng Bahas Polemik UU KUHAP 2025
SAREKAT – SERANG, Pengurus Komisariat (PK) IPNU–IPPNU UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar kegiatan Diskusi Bareng (Disbar) sebagai respons atas disahkannya UU KUHAP terbaru oleh pemerintah dan DPR RI. Acara yang mengusung tema “Negara Mengawasi Kita: Polemik Pasal Penyadapan dan Bukti Elektronik dalam KUHAP 2025” ini berlangsung pada Senin, 24 November 2025, di Pelataran Tarbiyah UIN SMH Banten.
Diskusi menghadirkan Rizqina Faraaj, Sekretaris Komisariat IPNU UIN SMH Banten, sebagai pemantik. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota IPNU–IPPNU serta sejumlah mahasiswa dari komunitas Soedirman.
Dalam pemaparannya, Rizqina menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP memang bertujuan memodernisasi aturan lama yang diberlakukan sejak 1981, ketika teknologi digital belum berkembang seperti saat ini. Namun, ia menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi mengancam privasi masyarakat.
“UU KUHAP disahkan untuk memodernisasi aturan lama di era digital. Namun ada pasal-pasal yang membuat kita khawatir dan bisa menjadi bumerang bagi masyarakat,” ujar Rizqina.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pasal 83 mengenai kewenangan penyadapan. Menurut Rizqina, aturan tersebut memberikan ruang luas bagi penyidik atau polisi untuk mengakses komunikasi pribadi warga.
“Kewenangan polisi dalam penyadapan teknologi membuat seluruh privasi kita berpotensi diketahui aparat. Kita khawatir ada oknum yang bisa menyalahgunakan kekuasaan,” lanjutnya.
Selain itu, Kepala Departemen Advokasi PK IPNU UIN SMH Banten, Kahfi Achmadi, turut menyoroti pasal 175 terkait keabsahan bukti elektronik, termasuk pesan WhatsApp, email, serta jejak digital lainnya.
“Dalam pasal 175, bukti elektronik seperti chat WA, email, dan media sosial dinyatakan sah sebagai alat bukti. Ini membuka kemungkinan seluruh aktivitas digital kita diawasi dan privasi kita terekspos,” ujar Kahfi.
Setelah melalui pembahasan dari berbagai perspektif, IPNU–IPPNU UIN SMH Banten secara tegas menyatakan sikap menolak UU KUHAP yang telah disahkan, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam privasi warga negara.
Menutup kegiatan, Ketua Komisariat IPNU UIN SMH Banten, Darnolis, mengajak pelajar NU untuk lebih kritis dalam menyikapi perkembangan regulasi di era digital.
“Sebagai pelajar NU, kita harus melek dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Saat ini, aktivitas digital kita bisa saja diawasi negara,” ujarnya.

