Penjelasan Ringkas Danantara
Setelah kembali memunculkan aplikasi CORETAX untuk setoran pajak, pemerintah kembali bikin aplikasi bernama Danantara setelah efisiensi Anggaran yang sudah di potong anggaran nya diberbagai kementrian. Aplikasi ini bakal mengelola aset jumbo sebesar 9,480 Triliun.
Danantara ini mempunyai prinsip SWT (Sovereign Wealth Fund) dana investasi yang dimiliki oleh negara untuk mengelola kekayaannya.
Swf ini bisa menjadi sumber pemasukan negara jika pengelolaan nya tepat, dan jika gagal maka BUMN sebagai holder nya yang dipertaruhkan.
Modal sebanyak itu jika dipertanyakan duitnya dari mana saja? Yaa dari hasil efisiensi Anggaran yang kemarin ribut-ribut itu.
Pembagiannya 100 Triliun untuk MBG, 650 Triliun untuk Danantara yang kita bakal mengelola aset jumbo negara.
*Apakah itu good or bad new?*
Ini hanya masalah pengelolaan nya saja jika pengelolaan nya bagus maka akan jadi seperti Temasek Singapore, kalau pengelolaan nya jelek maka akan jadi seperti 1MDB Dik Malay skandal korupsi terbesar.
*1MDB Dik Malay itu apa?*
Pada 28 Juli 2020, Hakim pada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Najib, setelah dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan skandal korupsi lembaga investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad), pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang. (Sumber: Wikipedia.org)
Untuk menghindari resiko-resiko yang akan terjadi dan yang di khawatirkan maka orang nya harus berkompeten, bebas dari agenda politik, harus berfokus pada ROI, dikelola dengan transparan dan independen.
Di kutip dari berbagai sumber pertanggung jawaban hukum dan tantangan Danantara pada pasal 3Y amandemen UU BUMN itu mengatur bahwa Mentri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan 4 point:
1. Kerugian BPI Danantara bukan karena kesalahan atau kelalaian nya
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.
4. Tidak memperoleh kepentingan pribadi secara tidak sah.