Penghapusan Pilkada Langsung Bisa Buka Jalan Politik Otoriter
SAREKAT, TANGERANG, – Komite Merdeka Anti Diktator (KameraD) menggelar aksi menolak Kelahiran Neo-Orde Baru (Orba) buntut dari polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis, (15/1) 2026.
Tidak hanya itu, aksi tersebut juga mengangkat persoalan anggaran proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sebagai pemborosan dan miliki sarat akan masalah tata kelola.
Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Aditya Nugraha, bahwa jika alasan anggaran pilkada dipilih langsung oleh rakyat dianggap membutuhkan biaya tinggi, maka menurut Aditya, alasan tersebut tidak masuk akal.
”Bayangkan APBN 2026 untuk MBG sebanyak 335 Triliun dan sehari sekitar 1,2 Triliun, hal tersebut juga suatu pemborosan. Menurut kami itu program memaksakan,” ucap Aditya.
Kami berpandangan, Aditya berkata, itu bukan menjadi alasan utama, melainkan memang cara politik untuk mengefisienkan suara dan hak rakyat.
Selain itu, Aditya khawatir jika wacana itu berhasil dilegalkan maka secara otomatis bangsa Indonesia mengalami dekadensi demokrasi.
”Pilkada dipilih DPRD berpotensi besar melahirkan politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah,” kata Aditya.
Dalam orasinya, Aditya juga mengatakan bahwa harga sebuah demokrasi tidak terletak pada nilai angka rupiah, melainkan seberapa banyak partisipasi rakyat ikut serta pada perayaan pesta demokrasi.
”Mengembalikan pilkada oleh DPRD sama saja dengan sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan,” tegas Aditya.
Sementara itu, Akbar selaku Humas Aksi mengingatkan kembali untuk pemerintah segera tetapkan bencana di Sumatera dan Aceh sebagai status bencana nasional.
”Ini sudah berlarut, hingga hari ini pemerintah abai pada proses percepatan pemulihan pasca bencana. Ini semakin kuat bahwa pemerintah terkesan menutupi peristiwa bencana tersebut boleh jadi disebabkan akibat aktivitas ilegal logging atau kerusakan hutan,” ungkap Akbar.
Potensi Kelahiran Neo-Orba
KameraD menilai Pilkada dipilih DPRD ini sebagai jabang bayi Neo-Orba. Pasalnya, zaman orba mekanisme pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) memang dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.
”Kami jelas menolak mekanisme itu terjadi, tidak menuntut kemungkinan logika tersebut dipakai untuk pemilihan Presiden yang dipilih oleh MPR,” ujar Akbar.
Akbar berkata, menghapus Pilkada dipilih rakyat sama saja menarik Indonesia kembali ke praktik politik Orde Baru, sekaligus berpotensi mengubah sistem politik Indonesia menjadi sentralistik dan otoriter.
Lebih dari itu, kata Akbar, dari enam tuntutan reformasi tinggal satu yang belum dilanggar oleh pemerintah yakni Amandemen UUD. Menurutnya, pemilihan pada zaman Orde Baru tidak mengenal batasan masa jabatan dan tidak membatasi berapa kali seseorang dapat dipilih kembali menjadi presiden.
”Konstitusi saat itu yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen, jelas potensi melahirkan kembali pemimpin diktator,” tutup Akbar.

