Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pada 5 Juni
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang bergaji dibawah 3,5 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
BSU ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan skemanya akan mirip dengan yang diterapkan saat pandemi COVID-19, meskipun nominal bantuannya tak sampai Rp600.000.
Airlangga juga menegaskan bahwa anggaran BSU ini di siapkan dari APBN. Saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan finalisasi teknis penyaluran sebelum bantuan tersebut resmi di kucurkan ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat.
Harapannya langkah ini bisa jadi penyangga ekonomi masyarakat, sekaligus membantu menjaga konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Meski belum diumumkan secara resmi berapa besarannya, BSU ini jadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga daya beli masyarakat