Pemerintah Resmi Melarang Penahanan Ijazah
SAREKAT – LIPUTAN, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
.
Yassierli bilang, penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri serta kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik bagi pekerja. Selain itu pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya. “Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya,” Yassierli menambahkan.
Sumber: finance.detik.com