Liputan

Oknum Guru PJOK di SMAN 4 Kota Serang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

SAREKAT – SERANG, Seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang Kota atas dugaan kasus pelecehan seksual. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/7/2025), setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Jumat ditetapkannya,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Febby belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut kepada publik. “Besok (29/7/2025) kita rilisnya yah,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan dan mulai naik ke tahap penyidikan pada Rabu (23/7/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut.

Diketahui, HD merupakan guru PJOK dengan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia telah lebih dahulu dinonaktifkan dari tugas mengajarnya sejak Jumat (11/7/2025).

Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian dijadwalkan akan memberikan rilis lengkap pada Selasa (29/7/2025).

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *