Esay

Menurut Keyakinan Saya, Tambang Galian C Tidak Bisa Ditutup

Catatan Mang Pram

Banjir besar yang menerjang Cilegon pada 2 Januari 2026 kembali membuka kotak persoalan lama, kerusakan ekologi disebabkan tambang galian C.

Air yang meluap dari sungai dan lereng-lereng gundul itu bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari keputusan-keputusan politik yang ditunda, dikompromikan, atau sengaja dibiarkan.

Kemudian, hasil evaluasi banjir, Pemerintah Kota Cilegon merespons dengan wacana moratorium tambang. Wacana, sekali lagi, baru sebatas wacana!

Plt Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menyebut rencana moratorium akan dibahas di forum Forkopimda sebelum diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten. Bahasa birokrasi yang rapi, namun terdengar hati-hati.

Kemudian, hampir bersamaan, pernyataan lain muncul dari level provinsi yang diterbitkan Radar Banten (5/1). Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, secara terbuka menyatakan izin tambang tidak bisa dihentikan, terutama yang sedang berproses. Alasannya klasik dan selalu efektif, kebutuhan material pembangunan dan investasi.

Dari dua pernyataan ini, saya meminjam kalimat Panji Pragiwaksono: “menurut keyakinan saya”, menutup tambang galian C itu tidak semudah pres rilis pascabanjir atau janji yang meluncur saat kampanye Pilkada lalu.

Masalahnya bukan sekadar teknis perizinan, melainkan soal relasi kuasa, kepentingan ekonomi, dan keberanian politik.

Ada dua analisi sederhana yang mendasari keyakinan saya. Pertama, relasi politik antara Wali Kota Cilegon dan Gubernur Banten. Dalam praktik pemerintahan daerah, kebijakan lintas kewenangan jarang bergerak tanpa “ngopi bareng. ”

Moratorium tambang bukan keputusan administratif biasa, karena akan menyentuh investasi, PAD, dan jaringan pengusaha. Tanpa negosiasi politik yang kuat dan konsisten, usulan dari kota akan berhenti di meja provinsi sebagai catatan surat pengajuan, bukan keputusan.

Kedua, pernyataan Kepala ESDM Banten memperlihatkan posisi provinsi yang relatif ramah terhadap tambang. Di saat kota-kota menjerit karena banjir, debu, dan jalan rusak, provinsi justru berbicara tentang kebutuhan material dan investor.

Ada paradoks di sini, tambang disebut sebagai masalah di hilir, tetapi dipelihara di hulu. Ingatan masih melekat rasanya, ketika Gubernur Jawa Barat tanpa kompromi dengan pengusaha menutup lokasi tambang galian C.

Sementara di Banten, seperti kejatuhan durian runtuh. Truk-truk yang tidak bisa membawa keluar materil tambang dari Jawa Barat, bergeser ke Banten.

Kemudian, dampaknya terasa di jalan raya. Truk-truk pengangkut material galian C mengular dari Bojonegara, Pulo Ampel, hingga perbatasan Mancak. Jalan Raya Serang–Cilegon macet, Jalan Raya Bojonegara tersendat, bahkan akses tol Merak–Tangerang ikut tertekan.

Namun yang ditangani justru gejala kemacetan. Bukan sebab utamanya, yaitu aktivitas tambang yang masif dan nyaris tanpa rem.

Pemprov Banten sebenarnya sudah mengeluarkan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Aturannya jelas, kendaraan tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Kebijakan ini terintegrasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Di atas kertas, terlihat tegas. Di lapangan, ia menjadi formalitas.

Truk-truk tetap melintas siang hari. Supir bebas melindas jalan raya. Macet terus saja terjadi. Penegakan aturan longgar, sanksi nyaris tak terdengar. Di titik ini, masalahnya bukan lagi regulasi, melainkan kemauan.

Aturan dan pelaksana tidak berjalan seirama, sementara tambang terus mengeruk dan material terus keluar daerah.

Kini, pernyataan Pemkot Cilegon tentang penutupan tambang sudah menjadi janji publik. Janji ini menuntut konsekuensi aksi nyata.

Jika memang serius, lobi ke provinsi harus dilakukan secara terbuka dan konsisten, bukan sekadar wacana pascabanjir.

Bahkan, Pemkot sebenarnya masih punya instrumen kewenangan sendiri. Jalan Lingkar Selatan adalah aset kota. Pembatasan atau penutupan akses truk tambang di jalur itu akan langsung memukul distribusi material di lokasi Galian C yang mengandalkan akses JLS.

Langkah tersebut tentu tidak populer dan berisiko konflik. Tapi kebijakan publik memang tidak selalu soal nyaman.

Pertanyaannya sederhana, apakah Pemkot Cilegon mau mati-matian, atau cukup puas dengan wacana saja?

Menurut keyakinan saya, selama tambang galian C masih dianggap urat nadi pembangunan oleh provinsi, dan selama kota hanya berani mengeluh tanpa tekanan nyata, tambang itu akan terus hidup.

Kelak, Banjir akan datang lagi. Pernyataan akan diulang lagi. Dan publik dipaksa menerima dampak kerusakan ekologi.

Sharing is scaring

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *