Aktual

Memanfaatkan Momentum Penghapusan Batas Usia Kerja, Walaupun Hanya Surat Edaran

SAREKAT – AKTUAL, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat aturan penghapusan batas usia kerja dalam proses rekrutmen kerja. Namun penghapusan batas usia kerja itu hanya sekedar surat edaran saja dengan Nomor M/6HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Bagi teman-teman yang para pencari kerja sebenarnya ini angin segar bahwa pemerintah sekarang berupaya mewujudkan prinsip non-diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Bisa kita lihat ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Salah satu poin dalam SE itu menyebutkan persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan dua ketentuan, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, serta tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurang nya kesempatan dalam memperoleh kesempatan pekerjaan.

*Adanya Kesempatan Bagi Gen Z untuk Bisa Memanfaatkan Peluang ini*

Kita tahu bahwa hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z ini dari total 270,2 juta jiwa penduduk Indonesia, sebanyak 74,93 juta jiwa atau 27,94% diantaranya adalah generasi dengan rentang usia antara 13 hingga 28 tahun pada 2025. Presentase nya paling tinggi dibanding generasi lainnya.

Di tahun ini pun, diperkirakan 27% dari Gen Z akan memasuki dunia kerja. Ini artinya sekitar sepertiga dari angkatan kerja global akan lahir dari Gen Z.

Dengan terbitnya SE ini Gen Z memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas skill yang di milikinya. Walaupun ini hanya edaran setidaknya pemerintah telah memiliki andil besar untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Yang kita tahu bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam rekrutmen tenaga kerja karena itu memang urusan dapur perusahaan, apa lagi swasta, sifat nya pemerintah hanya memantau dan mengevaluasi jika ada hal yang tidak sesuai.

Admin Sarekat

Menghidupkan Suara Yang Tersekat di antara suara lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *